Mohon tunggu...
J. J. Malik Luan
J. J. Malik Luan Mohon Tunggu... -

Lahir di Kota Kupang Ibu Kota Prop. NTT pada tgl 13 Juni 1967, sbg Putra Timor dgn backround adat atau budaya Belu dan Rote, saya menganut kepercayaan Kristen Katolik. Realistis, bersahaja dan sgt menghargai orang lain sebagai sesama ciptaan Tuhan Yang Kuasa. Aktivitas sekarang sebagai Konsultan dan Pemerhati Pendidikan/Sosbud dan Pendidik di salah satu PTS di NTT.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia Negara Modern yang Belum Maju

29 Oktober 2011   17:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:18 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Jemmy J. M. Luan, S.Sos.,MMPd *)

MELIHAT atau mencermati judul tulisan di atas memang dapat membigungkan, karena selama ini dalam pemahaman masyarakat atau pada umumnya dipahami bahwa, makna negara modern dan maju sama saja! Namun dalam tulisan singkat ini kedua hal tersebut dilihat secara berbeda berdasarkan konsepsi negara modern yang dilihat dari perspektif politik dan negara maju dari perspektif ekonomi.

Berdasarkan catatan sejarah, gagasan mengenai negara modern muncul dalam perjanjian Westphalia tahun 1648 (Heywood, 1997). Sedangkan sistem negara modernitu sendiri telah muncul di Eropa antara awal abad ke-12 dan akhir abad ke-17. Dari gagasan dan sistem tersebut yang terus berkembang seiring perkembangan dan tuntutan jaman dalam kehidupan bernegara, maka dapat diuraikan secara singkat ciri-ciri dan jenis-jenis negara modern sebagai berikut :

ØCiri-ciri Negara Modern yang tidak lain adalah ciri-ciri Negara Bangsa (Nation State) harus memiliki atau mempunyai beberapa cirri atau unsure antara lain, adalah 1) batas-batas wilayah yang jelas dan tetap, 2) struktur kekuasaan impersonal, 3) legitimasi diambil dan disepakati oleh rakyat, dan 4) monopoli penggunaan kekuatan.

ØJenis-jenis Negara Modern, adalah 1) negara konstitusional, 2) negara liberal, 3) demokrasi perwakilan, dan 4) pemerintahan partai tunggal.

Melihat ciri dan jenis negara modern ini, maka dengan jelas Indonesia secara politis adalah negara modern, karena ciri-ciri di atas dimiliki serta Indonesia merupakan Negara Konstitusional yang dapat dikatakan dimulai sejak ditetapkan atau disahkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tgl. 18 Agustus 1945. Atau dengan kata lain, Indonesia adalah Negara Hukum, di mana segala sesuatu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dilaksanakan sesuai atau berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Di samping itu, dalam mengklaim Indonesia sebagai negara modern dapat pula dilihat dari perspektif penduduknya dalam kaitannya dengan beberapa aspek yang menjadi tanda atau karakteristik manusia modern, yakni 1) bersikap terbuka terhadap pengalaman baru, 2) selalu siap mengahadapi perubahan sosial, 3) berpandangan luas, 4) mempunyai dorongan ingin tahu yang kuat, 5) manusia modern lebih berorientasi pada masa sekarang dan masa yang akan datang daripada masa yang lampau, 6) manusia modern berorientasi dan juga percaya pada perencanaan baik jangka panjang maupun jangka pendek, 7) manusia modern lebih percaya pada hasil perhitungan manusia dan pemikiran manusia daripada takdir atau pembawaan, 8) manusia modern menghargai ketrampilan teknik dan juga menggunakannya sebagai dasar pemberian imbalan, 9) manusia modern memiliki wawasan yang lebih maju tentang pendidikan dan pekerjaan, 10) manusia modern menyadari dan menghargai kemuliaan orang lain terutama orang yang lemah seperti wanita, anak-anak dan bawahannya, 11) memahami perlunya produksi. Manusia modern dalam mengambil keputusan akan mempertimbangkan juga sejauh mana dampak terhadap hasil produksi dari suatu industry atau usaha.

Dengan sebelas karakteristik di atas, dapat pula dikatakan bahwa sebagian besar penduduk (manusia) Indonesia telah memiliki tanda atau ciri-ciri tersebut. Walaupun harus diakui pula bahwa masih ada beberapa kelompok penduduk Indonesia di beberapa daerah yang masih hidup secara tradisional atau priminitif. Akan tetapi keadaan ini sesungguhnya tidak dapat disamakan dengan situasi atau kondisi sebelum era millennium (tahun 2000), oleh karena pesatnya perkembangan IPTEK dewasa ini, di mana kita harus mengakui bahwa teknologi telah menyentuh kehidupan mereka (masyarakat tradisional) atau menguasai dunia yang mau tidak mau harus diterima dan beradaptasi dengannya apalagi berada dalam suatu bingkai NKRI sebagai suatu negara modern.

Mengenai negara maju sebagai suatu istilah yang dikenal dalam konteks ekonomi internasional selain negara berkembang, di mana kedua istilah ini merupakan penggolongan negara-negara di dunia berdasarkan kesejahteraan atau kualitas hidup rakyatnya, maka konsepsi negara maju dalam konteks ini, adalah negara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan atau kualitas hidup yang tinggi (www.crayonpedia.org).

Dari konsepsi ini, jelas Indonesia belum dapat dikatakan sebagai negara maju sebagaimana telah dinyatakan secara tegas dalam judul di atas, karena masih banyak rakyatnya yang hidup dalam/di bawah garis kemiskinan atau memiliki kualitas hidup yang rendah, yang dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain, 1) rata-rata pendapatan per tahun, 2) pemenuhan kebutuhan pokok (makanan/minuman yang layak), 3) tingkat pendidikan dan kesehatan, dan 4) tempat tinggal yang layak. Berdasarkan data statistik dan hasil survey beberapa LSM serta Media Massa 3 bulan terakhir ini menunjukkan jumlah orang miskin (tidak termasuk pengangguran dan yang terkena PHK) di Indonesia berkisar antara 32 – 40 juta orang (13,33 % - 16,66 %) dari total penduduk Indonesia saat ini yang kurang lebih berjumlah 240 juta orang.

Dengan demikian sebagai suatu negara modern plus maju merupakan dambaan semua rakyat Indonesia apalagi sangat ditunjang oleh kekayaan SDA yang berlimpah, di mana untuk mengelola atau mencapainya sangat diperlukan ketegasan dari pemerintah untuk lebih serius dalam menjalankan roda pemerintahan atau penyelenggaraan negara yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, bebas dari KKN, selalu meningkatkan kinerja dan kualitas SDM aparaturnya dan pro rakyat dengan selalu membuat program-program/kebijakan-kebijakan yang populis sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rekyatnya. Sedangkan bagi kita, sebagai rakyat harus menyadari akan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mengisi kemerdekaan ini dengan bekerja keras (lebih tekun), terus belajar dan bisa mandiri, mentaati berbagai ketentuan yang berlaku, dan tingkatkan terus rasa kepedulian atau partisipasi kita melalui cara dan kemampuan masing-masing dalam pembangunan (menabung, membayar pajak, gotong royong, bersekolah, dll) dan upaya-upaya dalam meningkatkan kualitas hidup antara lain dengan pola hidup sehat (pola kerja, makan, istirahat/rekreasi dan olahraga yang teratur).

*) Penulis, Pendidik dan Pemerhati Pendidikan / Sosbud

Domisili di : Kupang – NTT

Email : jemmy.luan@yahoo.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun