Media sosial memang dapat memberi suara bagi mereka yang tidak bisa bersuara di hadapan hukum, tetapi kita tidak bisa mengandalkan viralitas sebagai pengganti dari sistem hukum yang efisien. Keadilan seharusnya ditegakkan berdasarkan bukti dan hukum, bukan karena seberapa banyak orang yang membicarakannya di internet.
5. Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Korban melalui Edukasi dan Pendidikan
Pendidikan adalah kunci utama untuk mencegah kekerasan seksual dan memastikan perlindungan korban. Kita perlu mengedukasi dan memastikan sejak usia dini untuk diajarkan tentang hak-hak mereka dan bagaimana melaporkan jika mereka menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual. Selain itu, masyarakat juga perlu diajarkan untuk lebih peka terhadap masalah ini, agar korban merasa lebih aman untuk berbicara dan melapor.
Selain itu, perlindungan hukum dan dukungan psikologis bagi korban juga harus diperkuat. Tanpa adanya proses pemulihan yang memadai, korban kekerasan seksual akan terus membawa beban emosional yang berat dalam hidup mereka. Kita harus memastikan bahwa korban tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga diberikan dukungan untuk sembuh dari trauma.
6. Reformasi Hukum untuk Keadilan yang Setara
Kasus Agus Buntung menunjukkan bahwa meskipun kita memiliki undang-undang untuk melindungi korban kekerasan seksual, pelaksanaan hukum yang adil dan merata masih jauh dari harapan. Reformasi dalam sistem hukum sangat diperlukan, tidak hanya untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal, tetapi juga untuk melindungi korban dengan cara yang lebih efektif.
Hukum harus dapat mengakomodasi berbagai situasi, termasuk ketika pelaku memiliki kondisi fisik atau mental tertentu. Namun, apapun keadaan pelaku, keadilan untuk korban harus tetap menjadi prioritas utama. Jika kita ingin menciptakan sistem yang benar-benar melindungi korban, maka sistem hukum kita harus lebih sensitif terhadap kebutuhan korban dan lebih cepat dalam menegakkan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H