Mohon tunggu...
Fathimah Nuurun Najma
Fathimah Nuurun Najma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D3 Bahasa Inggris Universitas Airlangga

I'm a person who loves music, language, and rain.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingnya Perlindungan Korban Kekerasan Seksual: Kasus

25 Desember 2024   21:07 Diperbarui: 26 Desember 2024   07:38 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekerasan seksual adalah sebuah pelanggaran yang sangat serius, bukan hanya terhadap korban, tetapi juga terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Di Indonesia, meskipun ada undang-undang yang dirancang untuk melindungi korban kekerasan seksual, namun kenyataannya masih banyak celah dalam sistem hukum yang memungkinkan pelaku lolos begitu saja. Kasus Agus Buntung, yang baru-baru ini muncul ke publik dan menghebohkan media massa, mengungkap betapa pentingnya perlindungan bagi korban dan bagaimana hukum kita masih kurang optimal dalam menegakkan keadilan.

1. Mengapa Perlindungan Korban Semakin Urgent?

I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal sebagai "Agus Buntung", adalah seorang pria yang menyandang disabilitas, yang kini menjadi sorotan publik setelah ia ditangkap karena terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap beberapa korban, termasuk anak remaja yang masih dibawah umur. Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan tentang bagaimana kita melindungi korban kekerasan seksual. Meskipun pelaku memiliki keterbatasan fisik, hal itu seharusnya tidak mengurangi beratnya tindakan pelaku. Namun, banyak pihak yang merasa kebingungan dengan kasus tersebut. Akankah sistem hukum dapat memberikan keadilan yang setimpal untuk korban, ataupun tidak.

2. Kurangnya Perlindungan untuk Korban Kekerasan Seksual

Salah satu hal yang paling mencolok dari kasus ini adalah lemahnya perlindungan terhadap korban, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Banyak korban dari kekerasan seksual, khususnya anak remaja dibawah umur, merasa takut untuk melapor karena takut apa yang mereka alami tidak dipercaya. Mereka mungkin juga merasa bahwa mereka tidak akan mendapatkan dukungan yang cukup dan takut akan ancaman dari pelaku. Dalam kasus Agus Buntung, beberapa korban adalah anak-anak di bawah umur yang jelas membutuhkan perlindungan khusus, baik dalam proses hukum maupun dukungan emosional.

Anak-anak sering kali tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang hak-hak mereka dan mungkin merasa takut atau bingung ketika mereka dihadapkan dengan sistem hukum yang rumit. Tanpa dukungan yang tepat, mereka lebih rentan untuk diabaikan atau bahkan disalahkan atas apa yang telah terjadi.

3. Sistem Hukum yang Masih Belum Optimal

Kasus Agus Buntung juga mencerminkan beberapa masalah besar dalam sistem hukum kita. Meski pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, banyak proses hukum yang terasa lambat dan tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini seringkali terjadi dalam kasus kekerasan seksual, di mana korban merasa diabaikan atau tidak mendapatkan keadilan dalam waktu yang cepat.

Bahkan ketika ada bukti kuat, sistem hukum kita masih memiliki kekurangan dalam hal kecepatan dan efektivitasnya. Proses yang panjang ini tidak hanya memperburuk keadaan bagi korban, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk menghindari konsekuensi dari tindakan mereka. Kasus Agus Buntung mengingatkan kita bahwa penegakan hukum yang cepat dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

4. Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Kesadaran dan Keadilan

Salah satu aspek yang menonjol dalam kasus ini adalah bagaimana media sosial memainkan peran besar dalam mempercepat penegakan hukum. Tanpa sorotan media, bisa jadi kasus ini tidak mendapatkan perhatian yang sama. Hal ini membuka pertanyaan apakah media sosial seharusnya menjadi cara utama untuk memastikan keadilan, ataukah seharusnya kita memperbaiki sistem hukum kita agar bisa bekerja dengan baik tanpa perlu bergantung pada viralitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun