Mohon tunggu...
Jeminah Santati
Jeminah Santati Mohon Tunggu... Guru - Guru Agama Buddha, Kepala PAUD Pelopor Duri, dan Upasika Pandita

Guru Agama Buddha, Kepala PAUD Pelopor Duri Riau, dan Upasika Pandita

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pensiun Tetap Produktif

16 April 2021   10:28 Diperbarui: 19 April 2021   09:28 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Jeminah, S.Pd.,M.M.Pd.

Pensiun adalah seseorang yang tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri. Seorang pensiunan berhak mendapatkan dana pensiun atau pesangon. Sebagian orang ketika masih aktif bekerja sudah ingin pensiun atau mengambil pensiun dini, akan tetapi sebagian lagi takut memasuki masa pensiun.

Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Swasta berbeda. Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, batas usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama. Pejabat fungsional keterampilan 60 tahun; bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya 65 tahun. Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, mulai 1 Januari 2019 pensiun pegawai swasta adalah 57 tahun.

Sebelum memasuki masa pensiun, seseorang melewati MPP (Masa Persiapan Pensiun) selama 3 bulan. Hal Ini berguna untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru.

Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) yang telah disahkan parlemen dalam Sidang Paripurna DPR memuat adanya perubahan mengenai pesangon yang diterima pekerja. Jika sebelumnya mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, jumlah pesangon yang diberikan sebanyak 32 kali upah. Pada Undang-undang yang baru dipangkas menjadi 25 bulan upah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) merinci besaran manfaat tersebut terdiri dari 19 bulan upah yang dibayarkan oleh perusahaan dan 6 bulan melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan pegawai negeri sipil pada setiap golongan:

Pegawai Negeri Sipil  Golongan I                  : Rp1.560.800 -- Rp2.014.900

Pegawai Negeri Sipil  Golongan II                  : Rp1.560.800 -- Rp2.865.000

Pegawai Negeri Sipil  Golongan III                 : Rp1.560.800 -- Rp3.597.800

Pegawai Negeri Sipil  Golongan IV                 : Rp1.560.800 --  Rp4.425.900

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun