Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Dalam Hukum Positif Di Indonesia

7 Mei 2024   01:16 Diperbarui: 24 Juli 2024   14:36 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam perkembangan zaman yang begitu cepat, tentunya menjadi tantangan baru untuk kita semua untuk menyikapi kemajuan tersebut. Tanggung jawab orang tua terhadap anakpun semakin besar pula, sebab orang tua memiliki peran dan sebagai penentu masa depan anak. Kaloh saya katakan "orang tua yang baik akan menjalankan kewajibannya sepenuhnya, dan orang tua yang buruk akan pasif menjalankan kewajibannya terhadap anak". Pada generasi milenial saat ini menjadi tantangan orang tua mengarahkan anaknya, bagaimana dia beradaptasi dengan dunia maya/teknologi.

           Dalam hukum positif Indonesia telah terakomodir tentang kewajiban orang tua terhadap anak. Dimana konstitusi pada Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 34  ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Kemudian Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa, "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Ini bukan tanpah sebab, adanya kewajiban orang tua terhadap anak, akan tetapi untuk menghindari problematika penelantaran anak. Sejauh ini Indonesia 78 tahun merdeka tentunya perkembangan hukum di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Kekosongan hukum bukanlah hal yang buru namun problem kekosongan hukum pihak berwenang yaitu pemerintah, DPR, dan penegak hukum selalu melakukan langkah-langkah untuk mengatasi persoalan tersebut.

Anak belum dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata menjelaskan pada Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Mengatakan orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Jadi anak yang diatas 21 dan sudah menikah sudah dikatakan dewasa. Oleh karena itu orang yang sudah dewasa kewajiban orang tua pun sudah terlepas.

          Kewajiban orang tua terhadap anak bukan sesuatu yang asing di dengar. Dalam kehidupan kita sehari-hari sudah mendengarkan kalimat tentang kewajiban orang tua terhadap anak. Seperti: orang tua harus mendidik anak, menasihati anak, memberikan motivasi, menafkahi anak sampai anak dewasa berkeluarga dan lain sebagainya. Dengan contoh ini, sebetulnya tidak kalah jauh yang terdapat dalam hukum positif di Indonesia. Oleh sebabnya dalam ketentuan Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa:

(1) kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya

(2) kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Berdasarkan Berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; serta

4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun