Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Dalam Hukum Positif Di Indonesia

7 Mei 2024   01:16 Diperbarui: 24 Juli 2024   14:36 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

           Yang dimaksud dengan anak belum dewasa berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Oleh karena itu, di sini dapat disimpulkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua dilakukan sampai anak berusia 18 tahun. Dengan begitu sebagai mana yang terdapat pada pasal 1 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni: "Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

           Dalam ketentuan tersebut sejalan dengan kultur budaya masyarakat Indonesia, sebagai mana yang saya uraikan diatas. Kewajiban ini mencul atas dasar itika pertimbangan kesusilaan, etika, dan moralitas dalam merawat ketentraman keluarga yang bahagia dan sejaterah pada masa depan anak. Mendidik dan memenuhi kebutuhan anak untuk menjamin masa depan anak yang baik sebetulnya ini bukan suatu beban orang tua dalam menjalankan kewajiban orang tua tersebut, akan tetapi sebuah kewajibannya yang harus dia terpenuhi. Di Indonesia saya rasa pengetahuan orang tua tentang kewajibannyanya untuk mendidik dan menjamin masa depan anak masih sangat minim.

         Akibat hukum dalam penelantaran anak bila merujuk Ketentuan perbuatan tindak pidana penelantaran anak dalam ketentuan pasal 76 haruf b UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak yang menegaskan bahwa: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran". Kemudian apabila melanggar ketentuan tersebut sanksi yang dikena orang yang melakukan tindakan pidana tersebut yaitu pasal 77b UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak yang menyatakan: "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76b, di pidana dengan pidana penjara paling lama (lima) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)".

          Kasus penelantaran anak suatu fenomena sosial yang sering terjadi di skalah masyarakat. Kejadian Penelantaran anak tahun 2023 menurut data yang diperoleh dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) total sebanyak 955 Anak, Namun hal ini saya duga masih banyak terjadi fenomena tersebut yang terjadi di kalangan masyarakat baik di daerah perkotaan maupun di daerah pedesaan.

Sumber:

https://dataindonesia.id/varia/detail/data-jumlah-kekerasan-terhadap-anak-di-indonesia-menurut-jenisnya-pada-2023 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/batasan-tanggung-jawab-orang-tua-kepada-anak-ketika-sudah-dewasa-lt5ad48c8af2bea/ 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun