Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Aksi Demontrasi Mahasiswa

24 April 2024   08:21 Diperbarui: 24 April 2024   13:39 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi demonstrasi merupakan wujud pengaplikasian nilai pancasila sila ke-4 yang pengamalannya mencakup musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Beberapa pekan terakhir, sejumlah aksi demonstrasi dilakukan oleh mahasiswa dengan cara turun ke jalan. Beragam tuntutan disampaikan mahasiswa terkait isu-isu nasional. Mahasiswa mengkritisi sejumlah persoalan, di antaranya mengenai penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, persoalan UU Cipta Kerja, hingga persoalan minyak goreng. Aksi demonstrasi merupakan wujud pengaplikasian nilai pancasila sila ke-4 yang pengamalannya mencakup musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

Tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa, demonstrasi legal dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi lain. Demonstrasi merupakan bentuk ekspresi yang produktif dari sekelompok orang yang berisikan tuntutan atas keadaan, kenyataan, luapan kesadaran dan bahkan merupakan bentuk pendidikan kritis kebangsaan.

Masyarakat dapat dengan bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat di muka umum dengan lisan maupun tulisan tanpa ragu, sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga, dan dengan tidak memandang batas-batas. Namun, penyampaian pendapat di muka umum harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Penyampaian aksi unjuk rasa dilaksanakan di muka umum dan dilaksanakan ditempat terbuka untuk umum, namun dengan pengecualian di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional serta tidak dilaksanakan pada hari besar nasional. Aksi demonstrasi dilakukan dengan tata cara yang telah ditentukan, salah satu yang wajib dilakukan adalah pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian. Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998, untuk menggelar unjuk rasa, demonstran wajib memberitahukan secara tertulis kepada polisi selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan unjuk rasa dimulai. Setelah polisi menerima surat pemberitahuan, maka polisi akan membentuk tim navigator yang bertugas sebagai perantara antara pengunjuk rasa dengan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan unjuk rasa.

Surat pemberitahuan tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:

Maksud dan tujuan lokasi, tempat, rute waktu dan lama bentuk penanggung jawab (setiap 100 pelaku demonstrasi terdapat satu hingga lima orang penanggungjawab) nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan alat peraga yang dipergunakan jumlah peserta saat unjuk rasa berlangsung polisi memberikan pengarahan-pengarahan kepada demonstran mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Polisi juga akan mengawal jalannya aksi unjuk rasa sehingga tidak ada gangguan bagi pengguna jalan.

Perlindungan hukum terhadap aksi demonstrasi mahasiswa maupun masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Mahasiswa berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, selama pelaksanaan demonstrasi tersebut mengikuti dan memenuhi persyaratan, yaitu mendapatkan izin dari kepolisian setempat. Hak demonstrasi masyarakat adalah sebuah hak yang paling mendasar yang harus dilindungi oleh negara. Apabila negara melanggengkan hak kebebasan berekspresi masyarakat, maka hal tersebut bisa dikatakan negara melanggar hak konstitusional masyarakat dan hak asasi manusia. Hal ini selaras dalam ketentuan pasal 28e ayat (2) angkah 3 UUD 1945 yang menyatakan: “Hak ats kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. kebebasan mengeluarkan pendapat untuk mengontrol dan mengendalikan jalan suatu roda pemerintahan adalah suatu hak konstitusional masyarakat.

Penulis mengkaji dan menganalisis permasalahan untuk memberikan gambaran kepada seluruh masyarakat. Bahwa hak demonstrasi adalah salah satu hak yang paling fundamental. Mengutip kata Abraham Lincoln: "Dia memiliki hak untuk mengkritik, yang memiliki hati untuk membantu".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun