Indonesia adalah negara hukum. Presiden adalah kepala negara yang terpilih menjadi presiden berdasarkan hasil politik dari demokrasi. Dengan begitu sebagai mana yang terdapat pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya”. pasal tersebut menunjuk bahwa pejabat publik (pemerintah) memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum.
Mengenai polemik baru-baru ini tentang “apakah presiden boleh berkampanye”. berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 pasal 281 ayat (1) berbunyi:
Ayat (1) : Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a.Tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan begi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Ayat (2) :Cuti dan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negera dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ayat (3) :Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang terdapat pada pasal 281 memboleh presiden boleh ikut berkampanye. Dengan syarat seorang presiden tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas keamanan, dan mengikuti cuti dan agar tidak bertabrakan dengan tugasnya sebagai pejabat publik.
Ketentuan Lebih lanjut yang terdapat pada pasal Pasal 299:
Ayat (1) : Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Ayat (2) : Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Ayat (3) : Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KpU;, atau :
c. pelaksana kampanye yang sudatr didaftarkan ke KPU.
Dengan begitu bila kita merujuk pada pasa 7 UUD 1945 secara tegas berbunyi: "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan”. artinya masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode. Kembali pada pembahasan awal “apakah seorang presiden boleh ikut berkampanye” sangat boleh dengan syarat seperti yang terpadat Pada pasal 281 UU No. 1 ayat (1) huruf a dan b. secara praktiknya hal tersebut perna dilakukan oleh kepala negara yang sebelumnya seperti presiden Mega Wati Sukarno Putri pada tahun 2004 kalah itu ia, ia menjabat menjadi presiden kalah itu kemudian mencalonkan diri menjadi presiden yang kemudian kalah ia kalah dan dimenangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pilpres tahun 2009 ia mencalonkan diri mejadi presiden yang kedua kalinya lalu terpilih, demikian juga presiden Jokowi Dodo yang pada tahun 2019 ia masih menjabat presiden lalu ikut konstelasi pemilihan pilpres pada tahun 2019 dan terpilih menjadi presiden yang kedua kalinya. Jadi dalam praktik politik di Indonesia sangat jelas-jelas bahwa seorang presiden boleh ikut berkampanye.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H