Unsur objektif
1)Perbuatan menggerakkan;
2)Yang digerakkan adalah orang (naturlijk person);
3)Tujuan perbuatannya adalah menyerahkan benda, member atau menghapuskan piutang.
Unsur subjektif
1)Maksud dari perbuatan tersebut adalah untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain;
2)Dengan tindakan melawan hukum
Meskipun unsur-unsur dalam pasal 378 KUHP tersebut terpenuhi
seluruhnya, tetapi terdapat unsur dari tindak pidana penipuan online yang tidak
terpenuhi dalam pengaturan pasal 378 KUHP, yaitu :
1)Tidak terpenuhinya unsur media utama yang digunakan dalam melakukan tindak pidana penipuan online yaitu media elektronik yang belum dikenal dalam KUHP maupun KUHAP;