Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penipuan Online Dalam Ruang Digital Tinjauan UU No. 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elekronik.
Pada prinsipnya jual beli online adalah sebuah praktek pasar dalam ruang digital secara tidak kontak fisik. Dengan begitu perlindungan hukum konsumen terkait transaksi jual beli online pun tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Namun yang membedakan adalah hanya saja sarana yang digunakan, kalau belanja online menggunakan alat telekomunikasi dan jaringan internet. Sifat siber dalam transaksi secara elektronik kemungkinan setiap orang baik penjual maupun pembeli menyamarkan atau memalsukan identitas pribadi dan nama toko dalam setiap transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa ataupun tindak pidana penipuan.
Pada konteks penipuan online sebuah tindakan kejahatan yang merasakan bagi konsumen, dengan begitu untuk memberantas hal tersebut akan dilakukan penanganan melalui hukum yan berlaku. Secara hukum tindakan penipuan online sama hal tindakan kejahatan dalam KUHP. Dengan begitu pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan: setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
 Namun untuk menentukan apakah seseorang melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan, antara lain sebagai berikut:
a.Delik pidana dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoax) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong tersebut yang dikategorikan dalam konteks transaksi elektronik;
b.Dalam berita atau informasi hokx yang dikirimkan tersebut melalui pelayanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, loka pasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lain melalui sistem elektronik;
c.Dalam transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen dan pihak pembeli;
d.Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau pihak yang mengalami foce majeur;
e.Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu dapat dikategorikan sebagai delik materil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya, dalam hal ganti rugi atau pemulihan kembali;
f.Pengertian konsumen pada pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada perlindungan konsumen.
Pertanggung jawaban pidana palaku tindak pidana dalam penipuan online adanya sebuah unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku. Berikut adalah unsur-unsur dalam KUHP yang terdapat pada pasal 378, yakni: