Mohon tunggu...
Jefrianus Tamo Ama
Jefrianus Tamo Ama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

-Jadilah orang yang berguna dan bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demokrasi Hukum

22 Juli 2023   10:30 Diperbarui: 26 Juli 2023   00:44 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada masa pekan ini kita telah mengalami perubahan demokrasi yang cukup maju, akan tetapi dalam Demokrasi hukum belum dijalankan secara baik. 

Kebebasan berekspresi ialah suatu hak mutlak yang dijamin oleh Negara. Hal-hal yang menjadi sebuah problem dimasyarakat dalam pembungkaman ruang demokrasi secara yang tidak layak. Kita bisa untuk melihat bagaimana kondisi demokrasi kita saat ini, apakah sepenuhnya sudah layak atau belum, jadi hal-hal inilah yang menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kita semua dalam hidup bersosial dan bermasyarakat.

Kembali lagi pada pembahasan titik awal mengenai demokrasi hukum tersebut, indonesia ialah Negara hukum yang berasas pada nilai-nilai Pancasila. 

Dalam sila Pancasila sangat jelas sekalih dalam setiap sila tersebut dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan kondisi kebiasaan masyarakat, walaupun perkembangan masyarakat mengalami perubahan yang sangat laju cepat. Namun dalam asas-asas Pancasila pun tidak akan pudar dengan kondisi dan kebiasaan masyarakat di indonesia. 

Lembaga kekuasaan legislatif sebagai sebuah lembaga yang membentuk udang-undang (norma hukum) sebagai mana yang dikorelasikan dalam konstitusi kita. Namun dalam pembentukan undang-undang lembaga tersebut harus berdasarkan keadaan masyarakat dan juga masukan-masukan dari masyarakat, karena dilain sisi dalam pembentukan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan kondisi masyarakat otomatis korelasi hukumnya bisa mengalami sebuah kecacatan dalam penerapan hukum dimasyarakat. Jadi persoalan-persolan inilah yang harus diperhatikan oleh publik. Dalam perspektif hukum tata Negara dalam bukunya “B. hestu cipto handoyo, yang berjudul dasar-dasar hukum tata negara indonesia” menurut Eugen Ehrlich, ia mengatakan bahwa hukum positif yang baik (efektif) adalah hukum yang sesuai dengan living law yang sebagi inner order dari masyarakat mencerminkan nilai-nilai yang hidup didalamnya. 

Dalam pandangan seorang tokoh ini sangat jelas bahwa hukum yang dibuat itu harus berdasarkan atas nilai-nilai yang hidup dan ada masyarakat melalui berbagai macam tahap-tahap kajian secara empiris dan berdasar norma dasar bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun