Lembaga-lembaga yang independen ini memiliki sebuah prinsip yang memeng ditentukan dalam undang-undang tanpa ada sebuah intervensi dari pihak manapun. Dalam keteguhan kelembagaan yang independen ini memiliki sebuah sejarah yang cukup panjang dan fungsi-fungsinya yang sangat khusus dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara yang lainnya.
Tujuan dari lembaga independen negara ialah mengawasi dan memastikan pergerakan dari setiap lembaga pemerintahan dan masyarakat dengan baik. Kehadiran lembaga negara yang independen di Indonesia tersebut bersifat mandiri dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak lembaga negara yang lain dalam konteks negara indonesia, tetapi di negara-negara seluruh dunia hampir ada lembaga-lembaga yang independen tersebut. kehadiran lembaga independen tersebut ialah memiliki sebuah karakteristik-karakteristik sendiri (khusus) yang bersifat mandiri. Oleh kerena itu pada abat ke 20 mengalami perkembangan global kelembagaan negara secara pesat akhirnya muncullah lembaga tersebut. Menurut Ahmat Basarah kehadiran lembaga negara independen tersebut ialah disebabkan oleh beberapa hal tersebut:
a.Negara mengalami perkembangan, di mana kehidupan ekonomi dan sosial menjadi sangat kompleks yang mengakibatkan badan eksekutif mengatur hampir seluruh kehidupan masyarakat;
b.Hampir semua negara modern mempunyai tujuan untuk mencapai kesejatraan bagi seluruh rakyatnya yang berkonsep negara kesejateraan (Welfare State). Untuk mencapai tujuan tersebut negara dituntut menjalankan fungsi secara tepat,cepat, dan komprehensip dari semua lembaga negara yang ada;
c.Adanya keadaan dan kebutuhan yang nyata, baik kerena faktor-faktor sosial, ekonomi, politik dan budaya di tengah dinamika gelombang pengarah globalisme versus lokalisme yang yang semakin kompleks mengakibatkan variasi stroktur dan fungsi organisasi dan institusi-institusi kenegaraan semakin berkembang, dan
d.Terjadinya transisi demokrasi yang menakibatkan terjadinya berbagai kesulitan ekonomi. Di karenakan terjadinya aneka perubahan sosial dan konomi. Negara yang mengalami perubahan sosial dan ekonomi memaksa banyak negara melakukan eksperimantasi kelembagaan (institutional experimentation).
Dalam perkembangan zaman yang begitu cepat justru negara juga mengalami perubahan yang signifikan oleh karenanya negara modern muncul justru kelembagaan negara semakin banyak dengan karakteristiknya yang berbeda-beda pulah. Dalam tugas-tugas negara modern semakin luas berbeda dengan negara kuno yang fungsinya hanya semata-semata sebagai penjaga malam, akan tetepi fungsi negara modern saat ini ialah bukan semata-semata menjaga keamanan dan ketertiban negara melain bertamba kesejatraan masyarakat. hal ini yang menjadi penghicu menculnya lembaga-lembaga yang hadir untuk memastikan dan mengaasi lembaga-lembaga negara yang lainnya dengan tujuan-tujuan tertentu. Menurut Zainal Asikin Mochtar ia menyatakan behwa ada beberapa pendapat yang dapat ditemukan sebagai pencetus pembentukan lembaga independen tersebut, diantaranya sebagai berikut:
a.Reformasi pendekatan neo-liberal yaitu kehadiran lembaga komisi lembaga negara independen dalam konteks ini hadir sebagai bagian dari dorongan kuat (good governance) yang mengritik negara dari perilaku koruptif sehingga menrik keluar dari kuasa negara ke publik melalui pendirian komisi independen. Bukan dalam konteks positif dan negatif atas peranannya itu, tetapi setidaknya menggambarkan betapa konsep dorongan menuju good governance menjadi salah satu polah mengurangi peran negara dengan kehadiran komisi negara independen iru sendiri;
b.Kewajiban transisional untuk menunjang hal tertentu, yaitu kewajiban transisional ini tentunya bisa dimaknai dalam karangka kondisi transisi yang mebutukan hal-hal khusus yang bisa menunjang kebutuhan transisi;
c.Kebutuahan pencepatan demokrasi, yaitu transformasi demokrasi yang lebih transpartisipati, yang telah membawa dorongan bagi kehadiran lembaga negara independen, baik dalam kaitan pelaksana tugas tertentu yang dahulunya dimiliki oleh negara dan/atau tugas tertentu dalam melakukan pengawasan terhadap negara;
d.Bagian pencitraan kekuasaan, yaitu negara yang membaut lembaga negara baru seakan-akan dalam paradikma menjami kekuasaan negara tetap bisa berjalan melalui kemauan rezim untuk melakukan perbaikan. Pada hal, perbaikan yang dilakukan dibaluri dengan agendan tertentu yang biasanya ditukan dengan hal yang ingin dicapai;
e.Mengurangi tugas lembaga penyelesain sangketa antara negara dan warga negara, yaitu negara ingin lembaga-lembaga negara independen mengurangi persaketaan langsung antara negara dan lembaga negara, mana warga negara akan berhadapan dengan warga negara akan berhadapan dengan lembaga negara terlebih dahulu di dalam mekanismenya;
f.Adanya kekecewaan lembaga lam, yaitu faktor ini akibat dari tingginya tingkat kekecewaan terhadap lembaga negara lama yang telah ada sebelumnya. Artinya salah satu dapaknya dalah berbagai kemuakan terhadap lembaga lam, yang bekerja tetapi gagal memberi hasil hasil yang yang diharapkan. Belum lagi kondisi lembaga lama yang di anggappenuh dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
g.Ketegesa-gesahan legislasi, yaitu untuk melakukan spesifikasi kepengurusan hal tertentu dalam rangka capaian kenerja tertentu. Berebda dengan lembaga negara klasik (eksikutif, legislative dan yudikatif) yang mengurusi semua hal, dengan kaitan wilaya masing-masing cabang. Maka komisi negara independen erat kaitannya dengan satu hal tertentu. Meski kemudian bermodal campuran yang berarti juga mengerjakan hal-hal yang menjadi ciri kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif.
Maka dapat disimpulkan bahwa kehadiran lembaga negara yang independen tersebut ini ada banyak hal yang dilatarbelakangi dan serta akibat-akibat yang sangat fatal dalam praktek-kelembagaan klasik tersebut. Hadirnya lembaga-lembaga negara yang independen dikarenakan adanya ketebukaan yang mendorong masifikasi kepentingan dan tuntutan masyarakat sebagai dampak dari modernisasi sekaligus perbahan sosial politik dalam masyarakat yang selama ini kurang sekali diagresikan secara memadai tersebut juga telah melahirkan pergeseran paradima dalam melihat pembedaan secara tegas rana negara dan non-rana negara yang menjadi skema pergeseran yang mengakibatkan menculnya lembaga-lembaga negara yang independen tersebut.
KEDUDUKAN LEMBAGA INDEPENDEN
Kedudukan lembaga independen ialah untuk mencapai tujuan hukum. Dalam hal ini dalam konteks kelembagaan negara kalkulasinya sebanyak 34 organ, jabatan, atau lembaga-lembaga yang secara eksplesit disebut dan diatur kebedaan dalam UUD 1945. Organ-organ tersebut dibedakan dalam dua(2) kriteria yang bentuknya bersmber normatif yang menentukan peran dan kewenangannya dalam menunjang sistem kekuasaan negara. Menurut hemat saya “kedudukan lembaga negara ini sebagai lembaga yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan/atau sebagai lembaga-lembaga negara yang memilki sebuah peran atau kewanangan untuk memastikan bagaimana negara dalam menjalankan fungsi dan tujuannya secara efektif”. Oleh karena itu dalam sistem kekuasaan negara dari segi hirarkinya, Organ negara dapat dibedakan dalam ketiga lapis, diataranya sebagai berikut:
a.Lapisan negara yang ialah Lembaga tertinggi negara dan/atau seluruh lembaga tersebut mendapatkan kewenangan dari Undang-undang dasar 1945. Contohnya; lembaga negra yang independen, majelis permusyawaratan rakyat(MPR) , dewan perwakilan daerah(DPD) , makama agung(MA) , makama kontitusi(MK) , dan badan pemeriksa keuangan(BPK).
b.Lapiasan lembaga negara yang kedua ialah menteri negara, tentara nasional indonesia (TNI), komisi yudisial(KY), komisi pemilihan umum(KPU), dan bank indonesia, lembaga-lembaga tersebut berlegitimasi dari UUD 1945, da nada pula yang yang berlandaskan dari turunan dari undang-undang lainnya.
c.Kemudian lapisan lembaga negara yang ketiga ialah lembaga yang bersumber peran dan kewenanganya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang, contohmnya: komisi hak asasi manusia, komisi pemberntasan koropsi, komisi anti kekerasan terhadap perempuan, komisi perlindungan anak, dan lain sebgainya
Dalam kedudukan lembaga negara yang independen memiliki legitimasi yang berasal dari UUD 1945. Pempentukan lembaga-lembaga negara yang independen tersebut ialah dibentuk berdasarkan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat, undang-undang, peraturan pengganti undang-undang, putusan presiden, peraturan presiden, dan peraturan pemerintah. Hal ini Lukman hakim meguraikan “bahwa kelembagaan komisi negara dalam sistem kenegaraan ini memberi dasar bagi pencermatan peraturan lebih lanjut lembaga-lembaga negara yang hadir sebaga alat perlengkapan baru khusunya untuk terbentunya tatanan negara dan tatanan pemerintahan yang efesien dan efektif”. Dalam hal ini sangat secara cermat dalam urraian-uraian diatas bahwa kehadiran lembaga-lembaga negara yang independen tersebut ialah sebagai pelangkap dari lembaga-lembaga negara yang lainnya, kemudian hal ini lembaga tersebut memiliki legitimasi yang sah. Dan muncul dan hadirnya lembaga tersebuat adanya sebuah akibat yang melatar belakangi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H