e.Mengurangi tugas lembaga penyelesain sangketa antara negara dan warga negara, yaitu negara ingin lembaga-lembaga negara independen mengurangi persaketaan langsung antara negara dan lembaga negara, mana warga negara akan berhadapan dengan warga negara akan berhadapan dengan lembaga negara terlebih dahulu di dalam mekanismenya;
f.Adanya kekecewaan lembaga lam, yaitu faktor ini akibat dari tingginya tingkat kekecewaan terhadap lembaga negara lama yang telah ada sebelumnya. Artinya salah satu dapaknya dalah berbagai kemuakan terhadap lembaga lam, yang bekerja tetapi gagal memberi hasil hasil yang yang diharapkan. Belum lagi kondisi lembaga lama yang di anggappenuh dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
g.Ketegesa-gesahan legislasi, yaitu untuk melakukan spesifikasi kepengurusan hal tertentu dalam rangka capaian kenerja tertentu. Berebda dengan lembaga negara klasik (eksikutif, legislative dan yudikatif) yang mengurusi semua hal, dengan kaitan wilaya masing-masing cabang. Maka komisi negara independen erat kaitannya dengan satu hal tertentu. Meski kemudian bermodal campuran yang berarti juga mengerjakan hal-hal yang menjadi ciri kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif.
Maka dapat disimpulkan bahwa kehadiran lembaga negara yang independen tersebut ini ada banyak hal yang dilatarbelakangi dan serta akibat-akibat yang sangat fatal dalam praktek-kelembagaan klasik tersebut. Hadirnya lembaga-lembaga negara yang independen dikarenakan adanya ketebukaan yang mendorong masifikasi kepentingan dan tuntutan masyarakat sebagai dampak dari modernisasi sekaligus perbahan sosial politik dalam masyarakat yang selama ini kurang sekali diagresikan secara memadai tersebut juga telah melahirkan pergeseran paradima dalam melihat pembedaan secara tegas rana negara dan non-rana negara yang menjadi skema pergeseran yang mengakibatkan menculnya lembaga-lembaga negara yang independen tersebut.
KEDUDUKAN LEMBAGA INDEPENDEN
Kedudukan lembaga independen ialah untuk mencapai tujuan hukum. Dalam hal ini dalam konteks kelembagaan negara kalkulasinya sebanyak 34 organ, jabatan, atau lembaga-lembaga yang secara eksplesit disebut dan diatur kebedaan dalam UUD 1945. Organ-organ tersebut dibedakan dalam dua(2) kriteria yang bentuknya bersmber normatif yang menentukan peran dan kewenangannya dalam menunjang sistem kekuasaan negara. Menurut hemat saya “kedudukan lembaga negara ini sebagai lembaga yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan/atau sebagai lembaga-lembaga negara yang memilki sebuah peran atau kewanangan untuk memastikan bagaimana negara dalam menjalankan fungsi dan tujuannya secara efektif”. Oleh karena itu dalam sistem kekuasaan negara dari segi hirarkinya, Organ negara dapat dibedakan dalam ketiga lapis, diataranya sebagai berikut:
a.Lapisan negara yang ialah Lembaga tertinggi negara dan/atau seluruh lembaga tersebut mendapatkan kewenangan dari Undang-undang dasar 1945. Contohnya; lembaga negra yang independen, majelis permusyawaratan rakyat(MPR) , dewan perwakilan daerah(DPD) , makama agung(MA) , makama kontitusi(MK) , dan badan pemeriksa keuangan(BPK).
b.Lapiasan lembaga negara yang kedua ialah menteri negara, tentara nasional indonesia (TNI), komisi yudisial(KY), komisi pemilihan umum(KPU), dan bank indonesia, lembaga-lembaga tersebut berlegitimasi dari UUD 1945, da nada pula yang yang berlandaskan dari turunan dari undang-undang lainnya.
c.Kemudian lapisan lembaga negara yang ketiga ialah lembaga yang bersumber peran dan kewenanganya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang, contohmnya: komisi hak asasi manusia, komisi pemberntasan koropsi, komisi anti kekerasan terhadap perempuan, komisi perlindungan anak, dan lain sebgainya
Dalam kedudukan lembaga negara yang independen memiliki legitimasi yang berasal dari UUD 1945. Pempentukan lembaga-lembaga negara yang independen tersebut ialah dibentuk berdasarkan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat, undang-undang, peraturan pengganti undang-undang, putusan presiden, peraturan presiden, dan peraturan pemerintah. Hal ini Lukman hakim meguraikan “bahwa kelembagaan komisi negara dalam sistem kenegaraan ini memberi dasar bagi pencermatan peraturan lebih lanjut lembaga-lembaga negara yang hadir sebaga alat perlengkapan baru khusunya untuk terbentunya tatanan negara dan tatanan pemerintahan yang efesien dan efektif”. Dalam hal ini sangat secara cermat dalam urraian-uraian diatas bahwa kehadiran lembaga-lembaga negara yang independen tersebut ialah sebagai pelangkap dari lembaga-lembaga negara yang lainnya, kemudian hal ini lembaga tersebut memiliki legitimasi yang sah. Dan muncul dan hadirnya lembaga tersebuat adanya sebuah akibat yang melatar belakangi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H