Mohon tunggu...
Jemima Koelima
Jemima Koelima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum Universitas Jember

Mengikuti dan menulis isu politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mempertanyakan Keadilan dan Hak Bersuara bagi Daniel Frits dalam Melindungi Karimunjawa

10 April 2024   21:11 Diperbarui: 10 April 2024   21:58 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah berkali-kali warga yang menolak memberikan aduan sejak 2018 ke pemerintahan daerah tidak kunjung ditanggapi, sampai akhirnya pada November 2023, Direktorat Jenderal Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK menerima aduan adanya dugaan pencemaran perairan Taman Nasional Karimunjawa dan menutup beberapa tambak ilegal. Sayangnya, mengapa sepertinya sulit sekali pemerintah peka dan cepat tanggap akan suatu permasalahan bahkan yang paling dasar, padahal hal tersebut juga merugikan negaranya sendiri.

Implementasi Demokrasi

Indonesia sebagai negara berkedaulatan rakyat sudah menjadi risiko bagi pemerintah untuk membuka telinga selebar-lebarnya tanpa terbawa perasaan yang dapat mengalihkan fokus dari inti permasalahan yang merugikan banyak orang lalu memilih menangani kepentingan-kepentingan yang tidak membawa perubahan yang lebih baik. Rupanya Indonesia merupakan negara berkembang yang masih butuh belajar mengimplementasikan demokrasi (yang sebenarnya) sebagai negara yang mengaku bahwa negaranya menganut sistem demokrasi: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

Tidak sekali dua kali pemerintah membuat pasal undang-undang yang tidak memiliki tolak ukur. Kemarin Maret 2024 baru saja Mahkamah Konstitusi menghapus isi pasal Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengenai berita bohong dan penghapusan isi Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik. MK memberikan 6 alasan penghapusan, salah satunya membuat kebebasan berpendapat bagi warga negara yang dijamin UUD 1945 terancam aktualisasinya. Dari contoh kasus ini, diharapkan bagi pemerintah belajar dari kesalahan untuk bisa melihat keganjalan dalam pasal maupun suatu kasus agar terciptanya kepastian hukum yang adil.

Referensi:

BBC News Indonesia 27 Maret 2024: 

Aktivis lingkungan Karimunjawa 'dikriminalisasi' dengan UU ITE - Mengapa disebut pertaruhan besar bagi para pegiat lingkungan?

Grafis Tempo 27 Maret 2024: MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun