Mohon tunggu...
jefry Daik
jefry Daik Mohon Tunggu... Guru - seorang laki - laki kelahiran tahun 1987

pernah menjadi guru pernah menjadi penjual kue pernah menjadi penjual tahu pernah menjadi penjual Nasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Racun dalam Tubuh Kepolisian

28 Desember 2019   09:57 Diperbarui: 28 Desember 2019   09:56 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salam kebajikan

Lamanya waktu pengusutan kasus penyiraman Novel Baswedan bisa dibilang bukan perkara sederhana.

Semenjak 11 April 2017 dan hingga kabar yang beredar di bulan desember 2019 tentang ditangkapnya RM dan RB membuka jendela baru bagi netizen. Kurang lebih sebagai orang awam saya memiliki beragam tanya seperti:

Apa benar mereka pelakunya? Apa motif dibalik itu semua? Lalu benarkah para terduga secara sukarela menyerahkan dirinya?

Apa bukti - bukti yang merujuk pada keduanya?

Yang benar- benar baru dirilis oleh Bareskim Polri adalah baru Inisial kedua tersangka dan statusnya sebagai Anggota Polri Aktif. 

Sungguh suatu babak baru yang harus ditelusuri. Jika benar keduanya adalah anggota aparat keamanan maka ini berarti ada racun dalam tubuh kepolisian.

'Racun' itu bisa dikatakan tindakan kriminal yang segera ditangani sehingga tidak menyebar kemna-mana. Dan dampak yang mau tidak mau harus dirasakan adalah ada bagian tubuhbyang terpaksa harus 'diamputasi' padahal selama ini terlihat baik-baik saja.

Mengurai benang kusut ini tidak bisa hanya dengan kajian hasil wawancara. Saya kira diperlukan rekam jejak sebelum 11 april 2017 terhadap RB dan RM. 

Bukan perkara mudah untuk mengusut sebab-sebab 'keracunan' dalam kepolisian. Apalagi kini sudah lebih dari 2 tahun kejadian.

Namun saya percaya selicik apapun kejahatan dibuat. Pasti ada celah yang tercecer. Sungguh salut bagi semua tim yang bekerja dengan gigih demi keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun