Kekerasan terjadi berulang dalam dekade 20-30 tahun terakhir. Faktor penyebab konflik adalah keamanan , ekonomi dan ketidakadilan. Muncullah Millenium Development Goal ( MDGs) sebagai upaya menyelesaikan kemiskinan dan dampaknya. Namun gagal, sebab ekonomi kapitalisme yang berwatak menjajah ( kolonial) dan bebas (liberal) telah menghalalkan segala cara guna menambah pundi-pundi keuangannya. Baik riil maupun non riil.
 Dan lihat saja saat dan pasca Pandemi Covid-19 rata menyerang dunia, kaki-kaki ekonomi kapitalis lumpuh tak berdaya. Banyak perusahaan bangkrut, jutaan karyawan kehilangan pekerjaan, bahkan kelaparan mengancam. Banyak dari warga Amerika sendiri yang jatuh miskin akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apalagi di Indonesia, yang kebanyakan perusahaan dari luar negeri dan bermain di saham karena dalam bentuk PT. Dan terutama karena adanya pembatasan gerak manusia dan barang.
 Lagi-lagi, Amerika menempuh jalan licik dengan menghembuskan isu radikalisme, ekstrimisme dan lainnya karena melihat pergerakan ekonomi Islam bahkan berpotensi munculnya pergerakan politik Islam. Mereka paham borok ideologi kapitalisme yang tentu akan hancur jika Islam kembali memimpin. Dominasi Dollar terhadap mata uang dunia sedikitnya masih bisa membantu negara kapitalis bertahan hingga hari ini. Dengan hegemoni berdasarkan undang-undang, yang memaksa dunia menggunakannya dalam setiap transaksi.
 Ekonomi Islam Atasi Kemiskinan Secara Tuntas
Islam telah membolehkan kepemilikan pribadi. Namun Islam juga telah menentukan bagaimana cara memilikinya berikut mengelola kepemilikan pribadi tersebut. Islam juga memperhatikan perbedaan kuat lemahnya akal dan fisik manusia. Karena perbedaan tersebut, Islam selalu membantu individu yang lemah dan mencukupi kebutuhan orang yang membutuhkan.
 Islam telah mewajibkan kepada manusia, bahwa di dalam harta orang-orang kaya terdapat hak bagi fakir miskin. Islam telah menjadikan harta yang senantiasa dibutuhkan oleh jamaah/ komunitas masyarakat sebagai hak milik umum bagi seluruh kaum Muslim , yang tidak seorang pun boleh memilikinya atau memproteksinya untuk kepentingan pribadi ataupun yang lain, sebagaimana dalam kapitalis.
 Islam juga menjadikan negara sebagai penanggungjawab atas pemenuhan kekayaan untuk rakyat, baik berupa harta maupun jasa. Islam juga membolehkan negara untuk memiliki suatu kepemilikan khusus terhadap kekayaan tersebut. Islam juga menjamin kemaslahatan individu dan melayani urusan jamaah serta menjaga eksistensi negara dengan kekuatan yang cukup sehingga mampu memikul tanggungjawab perekonomian negara.
 Sistem kapitalisme bukan berasal dari Islam, wajar jika terjadi kebobrokan, hingga menimbulkan praktik monopoli dan sikap individualis sekaligus rusaknya pengelolaan hak pribadi. Pada saat itu akan terjadi kerusakan dalam distribusi kekayaan kepada individu. Karena itu, keseimbangan di tengah anggota masyarakat harus dijaga, bahkan hari ini harus diwujudkan dengan terlebih dahulu mencabut kapitalisme dan menggantinya dengan Islam.
 Hal ini sebagaimana firman Allah SWT," ...Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian". (QS al- Hasyr :7). Artinya, kesenjangan yang terjadi akibat tidak diterapkannya hukum-hukum Allah swt, penyelesaiannya dalam Islam adalah mewajibkan kepada negara untuk memberikan harta, baik bergerak maupun tidak bergerak. Maksud pemberian harta ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan temporal ( subsidi dalam sistem hari ini), tetapi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan yang ada dengan kepemilikan yang diberikan negara tersebut.
 Maka, untuk menjaga keseimbangan perekonomia, negara tidak boleh menarik  harta kekayaan individu, contoh  pajak  yang hari ini justru menjadi pendapatan terbesar negara di APBN. Negara harus mengupayakan cara lain, yaitu penarikan dana dari pos-pos yang sudah ditetapkan syariat semisal ghanimah yang berasal dari kepemilikan umum.
 Sebagaimana Rasulullah yang melihat ada kesenjangan dalam pemilikan harta antara kaum Muhajirin dan Anshar, maka beliau mengkhususkan harta fa'i yang dirampas dari Bani Nadhir untuk kaum Muhajirin, agar terjadi keseimbangan ekonomi. Dimana harta Bani Nadhir telah menjadi hak Baitul Mal yang merupakan harta seluruh Kaum Muslimin.