Suami istri adalah dua orang yang disatukan oleh ikatan pernikahan, atas dasar suka sama suka. Berjanji akan saling membahagiakan , dalam susah dan senang. Namun, jika suami sudah tega menyakiti istri, runtuh perlindungan itu dan kemana harus bertolak?
Â
Hal ini dialami oleh seorang istri mantan Perwira Brimob berinisial MRF, RFB, mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak 2020. RFB mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali oleh suaminya. Kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat.
Saat ini status terduga pelaku, MRF sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kesatuannya. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah mengatakan RFB diketahui mengalami luka fisik hingga psikologis akibat kekerasan yang ia terima dari sang suami bahkan hingga mengalami keguguran (Kompas.com,22/3/2024).
Â
Hal yang tak kalah sadis,  seorang kakek berinisial BS (58 tahun) tega mencabuli keponakan perempuannya yang berusia 11 tahun. Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput) Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pencabulan itu terungkap berkat tetangganya, seorang saksi  14 tahun yang tak sengaja memergoki pelaku sedang melecehkan korban.
Saksi langsung melapor ke ibu korban. Korban lalu ditanyai oleh ibunya. Atas perbuatan bejat itu, pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun (kumparan.com, 22/3/2024).
Â
KDRT Terus  Berulang, Buruknya Fungsi Perlindungan Keluarga
 Maraknya KDRT menunjukkan rapuhnya ketahanan keluarga, karena hilangnya salah satu  fungsi perlindungan dalam keluarga. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman justru sebaliknya menjadi ajang adu kekerasan dan arogansi. Bahkan menjadi tempat hilangnya kehormatan dan nyawa sekaligus.