Identitasnya sebagai muslimah, yang bertakwa menjadikan karakternya khas, tanpa harus mengeksploitasi fisik. Bahkan perempuan dalam Islam tidak diwajibkan mencari nafkah, ia saat gadis menjadi tanggungan wali, saat menikah menjadi tanggungan suami dan jika tak ada keduanya maka menjadi tanggungan negara.
Negara akan mengelola SDA yang menjadi kepemilikan umum, untuk dikembalikan kepada umat dalam bentuk pelayanan umum. Demikian pula dengan kepemilikan negara, semisal terkait penyitaan tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut menjadi milik negara dan kemudian akan dibagikan kepada mereka yang mampu mengelola tanah sehingga seorang kepala keluarga tak perlu kesulitan menafkahi keluarganya.
Dari sisi pendidikan, syariat menetapkan kewajiban untuk menuntut ilmu sama bagi pria dan wanita. Dalam rangka mewujudkan generasi berkepribadian Islam,artinya tidak mudah terprovokasi ide kafir yang batil sebagai cara pandangnya terhadap kehidupan, sehingga mampu melihat secara jernih apa yang harus dijadikan target, visi misi yang lebih jauh ke akhirat. Wallahualam bissawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H