Apa yang diharap dari generasi yang mabok? Daerah provinsi yang disebut dalam Perpres boleh menjual miras apakah bisa menjamin hanya beredar dilingkungan mereka sendiri , bisa jadi hal itu merangsang wilayah-wilayah di sebelahnya untuk juga berbisnis miras.
Hadits larangan minum khamr juga diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Saw bersabda,"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).
Maka, Negara dalam Islam wajib menjauhkan masyarakat dari miras dengan alasan apapun. Sebab rusaknya generasi menjadi taruhan bagi tegaknya peradaban yang kuat dan memimpin. Apakah pujian Allah bahwa Kaum Muslim adalah umat terbaik yang dilahirkan di antara manusia (QS. 3: 110) adalah kebohongan belaka tanpa fakta realitas? Sungguh Allah adalah Maha kuasa, kitalah hambaNya yang semestinya menjadikan ketaatan kita kepadaNya sebagai tiket emas untuk meraih keridaannya. Wallahu a' lam bish showab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H