Mohon tunggu...
Rut Sri Wahyuningsih
Rut Sri Wahyuningsih Mohon Tunggu... Penulis - Editor. Redpel Lensamedianews. Admin Fanpage Muslimahtimes

Belajar sepanjang hayat. Kesempurnaan hanya milik Allah swt

Selanjutnya

Tutup

Money

Miras Resmi, Bagaimana Nasib Generasi?

1 Maret 2021   20:28 Diperbarui: 1 Maret 2021   20:56 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi miras resmi. Foto: desain pribadi

Dilansir dari Harian Aceh Indonesia.co.id, 1 Maret 2021, Pemerintah resmi membuka keran investasi miras dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini menuai banyak penolakan dari masyarakat, organisasi Islam dan praktisi ekonomi.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah mempertimbangkan lagi dampak dari dikeluarkannya Peraturan tersebut sebab akan membawa berbagai dampak buruk bagi masyarakat. meskipun dalam Lampiran III Perpres No. 10/2021 menerangkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua, namun ada ketentuan daerah-daerah lain juga dapat membuka investasi industri miras, bila syaratnya yang ringan itu terpenuhi.

Hal itu jelas dinyatakan dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b. Yaitu dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur, artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila 2 syarat yang ringan itu terpenuhi, yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur," tegas Hidayah Nur Wahid.

Beda lagi dengan pendapat Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Pieter Abdullah, masyrakat harus berhati-hati dalam menanggapi Perpres ini. Ia menilai Perpres ini bukan berarti pemerintah mendukung masyarakat untuk meminum alkohol. Investasi diizinkan jika gubernur di satu daerah mengajukan usulan

"Kita hendaknya ingat bahwa meskipun negara kita mayoritas Muslim, tetapi ada daerah yang mayoritas non-Muslim dan ada daerah-daerah yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara yang sangat dekat dengan minuman beralkohol," jelas Pieter.

Untuk hal yang sudah jelas dampak buruknya masih saja ada pendapat berbeda. Keadaan seperti ini sudah tak bisa ditolirer lagi, sebab kita bicara nyawa manusia, generasi dan peradaban. Dan jika tetap sekular alias memisahkan agama dari kehidupan persoalan ini tak akan selesai. Sebab kapitalisme yang menggunakan landasan sekular beranggapan segala sesuatu adalah halal selama ia memberikan manfaat.

Perpres investasi miras akan memperbesar madharat, karena bukan hanya melegalkan peredaran tp mendorong mengembangkan sebagai 'industri' bidang ekonomi.

Meskipun secara formal disebut hanya di 4 provinsi namun terbuka peluang dijalankan di semua tempat dengan ijin kepala daerah. Maka, jika dikaitkan dengan hak otonomi daerah dimana daerah diminta untuk mandiri memperoleh pendapatan daerahnya, tentu akan lebih condong melegalkan.

Setiap kali kebijakan disahkan selalu menimbulkan makna ambigu, malah cenderung menjadi pasal karet, tergantung siapa yang menterjemahkan, ini semakin menegaskan karakter sekuler kapitalistik sistem hari ini, padahal faktanya kita adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam.

Jelas dalam Islam mengharamkan miras dengan melaknat 10 pihak yang berkaitan. Allah SWT berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."( QS al-Maidah :90).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun