Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara DARURAT sebagai Langkah baru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperketat aktivitas masyarakat demi pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin luas, sampai hari ini per 2 Juli 2020 pukul 06.32 kasus baru Covid-19 berada pada jumlah yang fantastis yaitu 25.830 perharinya.Â
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 3 Juli – 20 Juli 2021 dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali. PPKM Darurat lebih ketat daripada PSBB, PPKM Darurat 50% masyarakat harus menjalankan aktivitas daring dan hanya berada dirumah saja. Semua pusat perbelajaan atau mall, restoran atau caffe, tempat ibadah kapasitas nya dikurangin dan jam kunjung juga dibatasi, langkah ini digunakan untuk antisipasi angka Covid-19 yang terus melonjak.
Awalnya pemerintah sudah sempat mengeluarkan kebijakan new normal. Untuk sekarang kebijakan akan new normal yang sudah dijalankan namun angka covid-19 tetap terus naik, sehingga pemerintah tidak bisa menerapkan kebijakan new normal kembali. Untuk itu, kita sebagai masyarakat perlu belajar dan memahami kebijakan yang sudah digalangkan pemerintah. Agar pandemi ini cepat berakhir dan kita bisa hidup kembali normal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H