Demikian pula penjelasan lainnya karena adanya policy gap atau kesenjangan kebijakan yang merupakan kesenjangan peraturan perpajakan akibat dari keberadaan suatu peraturan yang lain dengan kata lain peraturan perpajakan saling tumpang tindih dan bersinggungan.
Salah satu penyebab adanya gap atau perbedaan pemahaman antara pembuatan peraturan dan pelaksana peraturan adalah dikarenakan tidak saling mengenal satu sama lain, tidak saling bertukar pikiran tentang apa yang diharapkan oleh masing-masing pihak, sehingga kedua belah pihak menjalankan apa yang mereka inginkan dan tujuan tidak akan pernah tercapai.
Referensi:
Modul K07 Mata Kuliah Pajak Kontemporer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H