Mohon tunggu...
Jelita Simorangkir
Jelita Simorangkir Mohon Tunggu... Lainnya - _55521110030_ Mahasiswa Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Learning is a never ending journey

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengkajian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-33/Pj/2013_

9 April 2022   21:56 Diperbarui: 9 April 2022   22:04 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Surat Edaran Nomor Se-33/Pj/2013 ini dibuatkan untuk memahami penggunaan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) (JPT/FF) yang memasukkan biaya angkutan (freight charges) dalam tagihan pengurusan angkutan.(Sciences, 2016)

Surat Edaran ini digunakan sebagai aturan dalam penerapan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai lain untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut memuat biaya transportasi (freight charges)  sehingga tidak ada perbedaan dalam pelaksanaann Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013.(Sciences, 2016)

Cakupan Surat Edaran ini adalah penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi/Freight Forwarding yang didalam tagihan penyerahan tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

 

Implementasi penggunaan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain untuk biaya transportasi (freight charges ) telah menjadi "terobosan" yang cerdik terhadap prinsip  dasar dan karateristik ketetapan pajak yang terkandung dalam PPN dan mekanisme PPN, pendekatan pemikiran ini "efektif" dalam mengangkat masalah (complicated issue) yang terkandung dalam aspek fiskal untuk fokus membidik perbedaan freight padahal sejujurnya tidak ada kritik atau masalah dari sudut fiskal yang membutuhkan me "Nilai Lain" kan biaya angkut tersebut didalam perhitungan/ pengenaan PPN pada biaya angkut dalam transaksi penyerahan Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding).

Walaupun fiskus membuat "terosbosan" pengumpulan pajak dari freight yang selama ini dianggap "tidak kena pajak", namun gagasan pemungutan pajak atas PMK No. 38/PMK.011/2013 tentang perubahan atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain menimbulkan kekurangan penerimaan negara, karena mekanisme PPN terganggu karena gagasan Dasar Pengenaan Pajak tidak terfokus  dengan efektif.

Menurut perspektif standar pendapatan, gagasan ini membuat masalah baru yang sebenarnya tidak perlu terjadi karena pada dasarnya munculnya pengakuan perbedaan dalam transaksi freight dapat "diambil" dari pembukuan komersial yang dilakukan sesuai Standar Akunatansi Keuangan yang berlaku sudah merupakan suatu indikasi munculnya suatu nilai tambah yang menjadi objek pengenaan PPN.

Pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain untuk Freight Charges telah "merusak" nilai standar penting dan kualitas penilaian pajak yang terkandung dalam PPN dan mekanisme PPN melalui me "Nilai Lain" kan biaya angkut (freight charges) tersebut untuk pengenaan PPN atas freight charges dalam transaksi penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi atau Freight Forwarding (JPT/FF). (Pemula, 2017)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun