Mohon tunggu...
JELITA ANDINA REGINA
JELITA ANDINA REGINA Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Saya merupakan mahasiswa semester 2 fakultas kesehatan masyarakat Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

22 Agustus 2023   23:13 Diperbarui: 22 Agustus 2023   23:49 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kenapa harus menunggu IKN untuk mentransformasi kota kita menjadi lebih livable, lebih ramah lingkungan, dan lebih berkeadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Itu pertanyaan kami kepada para pemimpin di daerah dan di tingkat pusat," tandasnya.

Sementara Koordinator Gusdurian Peduli, Aak Abdullah Al Kudus, mengungkapkan rehabilitasi hutan memang bukanlah hal yang mudah. Dari pengalamannya melakukan rehabilitasi hutan di Lemongan, Jawa Timur dari penanaman 10.000 pohon, hanya sedikit dari jumlah tersebut yang mampu bertahan hidup.

"Kami di gunung Lemongan menaman seribu pohon, yang hidup tiga puluh atau seratus pohon saja sudah hebat. Lalu dengan sekitar jutaan hektar jadi apakah mungkin sampai 2045 bisa menjadi hutan lagi," tandasnya.

Karena itu Aak mempertanyakan konsep pembangunan IKN yang mengusung forest city. Sebab banyak kawasan di IKN yang justru sudah mengalami kerusakan.

"Katanya 70% nantinya kan jadi RTH. Nah sekarang kawasannya rusak, ada 144 pemegang konsesi tambang jangan-jangan wilayah konsesi diambil sebagai IKN dan dapat ganti di tempat lain, nanti akan timbul kerusakan yang sama," imbuhnya.

 Jika Menurut saya Mulai dari perencanaan, pembangunan yang sudah dieksekusi serta rencana pemindahan, hingga munculnya RUU IKN 

Berdasarkan rujukan-rujukan di atas, perlu diadakan musyawarah lebih lanjut mengenai IKN ini karena banyaknya pro dan kontra yang beredar. Selain itu, membuat keputusan harus melibatkan beberapa pihak karena tidak cukup dari satu pihak saja.

referensi : 

1. https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/02/25/pro-kontra-ibukota-negara

2. https://www.google.com/amp/s/mojok.co/kilas/pembangunan-ikn-dikhawatirkan-rusak-paru-paru-dunia/amp/

3. https://amp.suara.com/news/2022/01/23/171916/ikn-adalah-singkatan-untuk-ibu-kota-negara-baru-nusantara-pengertian-dan-fakta-uniknya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun