"Kenapa harus menunggu IKN untuk mentransformasi kota kita menjadi lebih livable, lebih ramah lingkungan, dan lebih berkeadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Itu pertanyaan kami kepada para pemimpin di daerah dan di tingkat pusat," tandasnya.
Sementara Koordinator Gusdurian Peduli, Aak Abdullah Al Kudus, mengungkapkan rehabilitasi hutan memang bukanlah hal yang mudah. Dari pengalamannya melakukan rehabilitasi hutan di Lemongan, Jawa Timur dari penanaman 10.000 pohon, hanya sedikit dari jumlah tersebut yang mampu bertahan hidup.
"Kami di gunung Lemongan menaman seribu pohon, yang hidup tiga puluh atau seratus pohon saja sudah hebat. Lalu dengan sekitar jutaan hektar jadi apakah mungkin sampai 2045 bisa menjadi hutan lagi," tandasnya.
Karena itu Aak mempertanyakan konsep pembangunan IKN yang mengusung forest city. Sebab banyak kawasan di IKN yang justru sudah mengalami kerusakan.
"Katanya 70% nantinya kan jadi RTH. Nah sekarang kawasannya rusak, ada 144 pemegang konsesi tambang jangan-jangan wilayah konsesi diambil sebagai IKN dan dapat ganti di tempat lain, nanti akan timbul kerusakan yang sama," imbuhnya.
 Jika Menurut saya Mulai dari perencanaan, pembangunan yang sudah dieksekusi serta rencana pemindahan, hingga munculnya RUU IKNÂ
Berdasarkan rujukan-rujukan di atas, perlu diadakan musyawarah lebih lanjut mengenai IKN ini karena banyaknya pro dan kontra yang beredar. Selain itu, membuat keputusan harus melibatkan beberapa pihak karena tidak cukup dari satu pihak saja.
referensi :Â
1. https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/02/25/pro-kontra-ibukota-negara
2. https://www.google.com/amp/s/mojok.co/kilas/pembangunan-ikn-dikhawatirkan-rusak-paru-paru-dunia/amp/