Infrastruktur merupakan salah satu alat penopang kehidupan dan pondasi dasar dalam pertumbuhan ekonomi. Pembangunan saat ini semakin terfokus pada pembuatan dan pembenahan infrastruktur guna menyeimbangi aktifitas kehidupan karena pertambahan peduduk yang semakin bertambah pesat.Â
Didalam pembangunan infrastruktur ini tentunya membutuhkan sejumlah dana atau biaya yang masuk kedalam kategori anggaran pembangunan. Jika pembangunan dilakukan didalam suatu daerah disebut dengan pembiayaan pembangunan daerah.Â
Pembiayaan pembangunan daerah ini sering kali mengalami keterbatasan biaya dan hal itu mempengaruhi realisasi pembangunannya. Keterbatasan ini menjadikan pembiayaan daerah memiliki opsi lain agar pembangunan infrastruktur didalam daerah dapat terealisasikan.Â
Cara agar Pemerintah Daerah dapat menutupi kesenjangan dana adalah dengan Pembiayaan Kreatif. Pembiayaan kreatif ini terdiri dari Pinjaman Daerah, Obligasi Daerah, KPBU ( Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha ), PINA ( Pembiayaan Investasi Non Anggaran ).
Pinjaman daerah adalah semua transaksi pembiayaan pembangunan infrastruktur layanan publik  yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Sumber Pinjaman Daerah berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank.Â
Syarat Pinjaman Daerah yaitu jumlah sisa pinjaman daerah + jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) lebih dari atau sama dengan 2,5 , tidak memiliki tunggakan kepada Pemerintah Pusat apabila pinjaman yang akan diajukan bersumber dari Pemerintah Pusat, persyaratan lain yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman, dan mendapat persetujuan DPRD untuk pinjaman jangka menengah dan panjang.
Obligasi Daerah adalah salah satu bentuk pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat untuk membiayai proyek infrastruktur publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD dan / atau memberikan manfaat bagi masyarakat. Jenis - jenis obligasi daerah yaitu General Bond yang dijamin oleh keuangan Pemerintah Daerah, Revenue Bond yang dijamin pengembaliannya dari hasil pengelolaan proyek, dan Double Barreled Bond yang selain di jamin oleh hasil dari proyek juga di jamin pembayarannya dari Keuangan Daerah. Sesuai PP No. 30 Tahun 2011 dan PMK No. 180/PMK.07/2016 yang merupakan revisi atas PMK No. 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, disebutkan bahwa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemda harus digunakan untuk membiayai Proyek yang menghasilkan pendapatan dan untuk kepentingan public, penerimaan hasil penerbitan Obligasi Daerah masuk ke dalam Kas Daerah (APBD), jika proyek yang dibiayai oleh Obligasi Daerah belum menghasilkan, maka Pemerintah Daerah wajib untuk menutupi kebutuhan pembiayaan untuk pembayaran bunga obligasi tersebut.
KPBU ( Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha ) adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan layanan infrastruktur ekonomi dan sosial untuk kepentingan umum berdasarkan perjanjian kedua belah pihak dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko ( Perpres No. 38/2015 ) dengan dukungan pemerintah ( Project Development Facility (PDF), Vialibiliy Gap Fund (VGF), Penjaminan Infrastruktur ).Â
Keunggulan dari KPBU ini adalah bukan berfokus pada pengadaan asset, kerjasama antara Pemerintah dengan pihak swasta untuk mencari solusi yang paling efektif dan efisien dalam upaya menyediakan jasa/layanan publik bagi masyarakat dalam jangka waktu yang relatif panjang, resiko teralokasi kepada pihak-pihak yang paling kompeten untuk mengendalikannya; resiko politik dan perubahan kebijakan sepenuhnya ditanggung oleh PJPK (Pemerintah) dan resiko konstruksi, risiko pasar, risiko operasi ditanggung oleh pihak Badan Usaha, transparan sehingga akan mengurangi intervensi politik, dan adanya Kepastian Pengembalian Investasi dijamin oleh Pemerintah.
PINA ( Pembiayaan Investasi Non Anggaran ) adalah mekanisme pembiayaan proyek -- proyek infrastruktur strategis nasional yang mempunyai nilai investasi prioritas yang dananya bersumber selain dari Anggaran Pemerintah yang didorong dan difasilitasi oleh Kementerian PPN/Bappenas dan memiliki manfaat ekonomi dan sosial, memiliki kelayakan komersial dan memenuhi kriteria kesiapan.Â
PINA memiliki tujuan yaitu mendukung pencapaian target pembangunan nasional, memenuhi kebutuhan pembiayaan investasi dalam negeri, melakukan konsolidasi dana jangka panjang, meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional, menggerakkan sektor strategis ekonomi domestic, mengoptimalkan kontribusi Penerima Modal dan Penanam Modal terhadap proyek- proyek pembangunan Indonesia, dan meningkatkan kapasitas pembiayaan investasi melalui optimalisasi aset. Â