Tahun 2020 adalah tahun yang cukup kelam bagi Kabupaten Jember karena kisah -- kisah yang ada didalamnya. Pada tahun tersebut terjadi fenomena yang tidak bisa dilupakan, coronavirus. Virus ini bak hantu yang menimbulkan ketidaknyamanan dalam kehidupan. Segala sesuatu yang ada pada kehidupan sekitar menjadi berubah total, begitupula dengan keadaan Pemerintah Jember pada saat itu. Banyak hal menjadi kacau, entah itu tentang pemerintahan, rencana pembangunan hingga anggaran yang sudah ditetapkan untuk segala sesuatu agar Kabupaten Jember menjadi kota yang lebih bagus dari sebelumnya.
Sejumlah fraksi menilai sangat buruknya pengelolaan APBD Kabupaten Jember pada tahun 2020. Pendapat ini disampaikan pada rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi yang digelar di DPRD Jember secara daring dan luring, Kamis (1/7/21). Kabupaten Jember benar -- benar mengalami kekacauan yang luar biasa terlebih dalam hal APBD tahun 2020, hal ini dipicu karena oleh disharmoni alias buruknya komunikasi yang dibangun eksekutif dengan legislatif, dan tidak adanya Peraturan Daerah tentang APBD Jember. Juga penemuan tentang APBD Jember Tahun 2020 ternyata tidak melalui pengesahan DPRD, hal ini menunjukkan hasil dari kepemimpinan yang kurang baik, semrawutnya birokrasi dan terserapnya anggaran hanya sebesar 77,19 persen, dengan Rp974 miliar anggaran yang tidak mampu diserap dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jember. Semua ini juga diduga terjadi karena proyek -- proyek pembangun fisik mau non -- fisik yang tak terduga mengingat pada tahun 2020 adalah masa coronavirus. Pemerintah Jember pada tahun tersebut sebenarnya ingin menstabilkan kondisi Kabupaten Jember dalam segala aspek namun langkah yang diambil dinilai salah. Karena dalam memperbaiki sebuah kota atau kabupaten yang sedang tidak baik -- baik saja itu tidak bisa dilakukan dalam satu arah, karena perbaikan ini termasuk kedalam proyek besar pemerintah melibatkan pihak eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder, termasuk organisasi kemasyarakatan.
Keuangan APBD perubahan Jember Tahun 2020 berdasarkan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Jember mengalami defisit yang cukup tinggi yaitu Rp. 150.316.463.216. Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan, TAPD bersama Banggar sudah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2020. Total kebutuhan anggaran dalam APBD Perubahan mengalami defisit Rp. 586.480.519.378.
Salah satu proyek besar pada tahun 2020 yang membuat kekacauan pada keuangan APBD Tahun 2020 adalah Proyek Wastafel yang pada saat itu dimasa jabatan Bupati Faida. Proyek ini diadakan atau dibangun karena saat itu masa pandemi Covid-19 dimana aktivitas mencuci tangan adalah salah satu rekomendasi dari Kemenkes RI untuk menghindari penyebaran virus tersebut. Sasaran dari Proyek Wastafel ini adalah sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga universitas, lalu beberapa pusat keramaian seperti pasar, taman, alun -- alun, pondok pesantren, dll. Mengapa bisa dikatakan Proyek Wastafel ini adalah salah satu penyebab kekacauan keuangan pada tahun 2020?. Hal ini karena Proyek Wastafel masuk kedalam anggaran dana COVID-19 Tahun 2020 di Jember sebesar Rp107,09 miliar yang hingga hari ini belum atau bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak jelas penggunaannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya Dewi Asmawati pada rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi yang digelar di DPRD Jember secara daring dan luring, Kamis (1/7/21).
Proyek Wastafel ini hingga masa jabatan Bupati Faida habis tetap tidak bisa terbayarkan. Karena Bupati Faida sendiri menjabat sejak tahun 2016 hingga 2021 sedangkan proyek ini terjadi pada tahun 2020. Hingga pada masa jabatan Bupati Hendy yang resmi dilantik pada  26 Februari 2021 ditinggali hutang yang jumlahnya besar oleh mantan Bupati Faida. Hutang Proyek Wastafel yang dihadiahi oleh mantan Bupati Jember kepada Bupati Jember selanjutnya sebesar Rp. 36 miliar. Sementara itu BPK menemukan hutang belanja Proyek Wastafel kepada pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp31,583 miliar yang tidak didukung bukti memadai. Selain itu, ditemukan adanya pengadaan Proyek Wastafel lain sebesar Rp38,6 miliar yang juga termasuk dalam dana penanganan Covid-19 sebesar Rp107,09 miliar yang disajikan bendaharawan, pengeluaran tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).
Pembayaran hutang ini baru dianggarkan Pada APBD Tahun 2022 dikarenakan pada tahun 2021 adalah proses evaluasi dan pemeriksaan lainnya oleh sejumlah fraksi dan badan -- badan lainnya terkait alokasi dana APBD Tahun 2020. Juga pada tahun 2021 adalah tahun peralihan masa jabatan Bupati Jember sehingga Bupati Hendy belum berani membayar Hutang Proyek Wastafel yang nilainya tidak sedikit itu dikarenakan pengadaan wastafel termasuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Karenanya, untuk aturan mekanisme pembayarannya juga menunggu rekomendasi dari BPK.
Kontraktor- kontraktor yang terlibat dalam perhutangan ini pun tidak tinggal diam karena nominal yang tertera sangat besar, beberapa kontraktor mendesak Bupati Jember agar segera dibayarkaan hutang Proyek wastafel ini kepada mereka. Karena sejatinya uang tersebut adalah hak mereka. Bupati Hendy dalam menanggapi masalah ini tidak terlalu gegabah karena menurutnya butuh riset yang mendalam terkait perincian hutang yang harus dibayarkan dan rekomendasi dari BPK seperti yang sudah dijelaskan diatas. Bahkan Bupati Hendy menyarankan agar sejumlah kontraktor tersebut menempuh jalur hukum atas Bupati terkait. Akhirnya, Senin (21/2/2022), salah seorang rekanan kontraktor melayangkan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jember. Kontraktor tersebut menggugat Pemkab Jember melalui bupati terkait, karena belum mendapatkan pembayaran atas proyek pengadaan bak cuci tangan (wastafel) pada 2020. Melalui gugatan tersebut, ia berharap Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Hendy membayarkan anggaran proyek tersebut. Kontraktor tersebut menggugat Pemkab Jember senilai Rp 2,2 miliar. Dari nilai gugatan tersebut, nilai proyek CV Zulfan Rizki Metalindo (kontraktor diatas) sebesar Rp 1,6 miliar, sisanya untuk biaya kerugian penalti karena keterlambatan membayar bahan material sebesar Rp 81 juta, dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta. Karena nominal yang harus dibayar cukup besar, penggugat meminta Pengadilan Negeri Jember juga melakukan sita jaminan terhadap gedung Pemkab Jember. Selanjutnya ada 6 gugatan lagi yang masih menunggu putusan resmi dari Pengadilan karena masih menunggu 7 hari kerja sebelum dinyatakan Inkracht dan diyakini totalnya akan lebih dari Rp. 13,8 miliar
Pada tahun 2022 akhirnya Pemerintah Jember mengalokasikan dana untuk proyek pengadaan wastafel ini sebesar Rp 1,5 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 setelah Sebanyak 18 CV rekanan proyek wastafel tahun 2020 memenangkan pengadilan, yang menggugat Bupati Jember Hendy Siswanto dan BPBD Kabupaten Jember atas permasalah hutang tersebut. Namun alokasi dana tersebut sangat disayangkan karena dinilai terlalu sedikit padahal jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp. 13 miliar an. Dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Jember Dewatoro menjelaskan, dokumen tersebut berdasarkan amar putusan PN Jember meminta Bupati Jember dan BPBD untuk membayarkan. Langkah penyerahan puluhan dokumen tersebut ke DPRD Kabupaten Jember agar nantinya memiliki pijakan hukum yang sah dan mampu menganggarkan di Perubahan APBD Tahun 2022.
Akhirnya permasalahan hutang Proyek Wastafel ini rampung pada Kamis 16 Maret 2023. Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan pembayaran hutang  Proyek Wastafel tahun 2020 kepada para kontraktor pada acara "Penyerahan Pembayaran Hutang Wastafel BTT Covid-19 Tahun 2020 Oleh Bupati Jember". Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jember dan telah dimasukkan dalam LHP BPK RI 2021, Pemkab Jember wajib membayar hutang pengadaan wastafel tersebut sebesar Rp. 31 miliar. Adapun rincian yang telah dibayarkan adalah sebagai berikut :
1. Rp. 1.483.241.150 pada 2022 kepada 3 rekanan.
2. Rp. 10.826.147.260 pada Kamis, 16 Maret 2023 kepada 15 rekanan.
Total yang telah dibayarkan senilai Rp. 12.309.388.410.
Untuk mengantisipasi kemungkinan masalah yang akan terjadi di masa mendatang, Bupati Hendy berkonsultasi langsung pada KPK RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H