Mohon tunggu...
Salwa Jelita
Salwa Jelita Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas jember

hobi saya menulis dan bercerita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Proyek Perbaikan Jalan Kabupaten Jember

19 Maret 2023   20:20 Diperbarui: 19 Maret 2023   20:49 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penetapan APBD tepat waktu merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah yang merupakan bentuk keberhasilan dalam kinerja keuangan pada proses perencanaan dan penganggaran. Sehingga Pemerintah Pusat menetapkannya sebagai salah satu syarat dalam pemberian DID (Dana Insentif Daerah).

Salah satu studi kasus dari APBD ini adalah proyek pembangunan  fisik Kabupaten Jember yaitu perbaikan jalan 1.000 km lebih. Proyek ini adalah proyek memperbaiki jalan dengan pangaspalan baru yang tidak hanya terpusat pada pusat kabupaten yaitu Kecamatan Patrang, Kaliwates, Sumbersari saja, melainkan akan menggarap semua kecamatan secara merata tanpa terkecuali. Proyek ini sudah direncanakan jauh sebelum tahun 2022 dan terealisasikan dengan cepat pada tahun 2022. Namun memang sampai saat ini ( tahun 2023 ) masih menjangkau 60% dari kesuluran jaringan jalan di Kabupaten Jember.

Proyek ini dirancangkan pada tahun 2021, memakan biaya sebesar Rp. 664 miliar. Pada tahun 2022, biaya pengeluaran untuk proyek jalan ini terus bertambah. Begitu pula pada saat ini ( tahun 2022 ) Ada 30 paket proyek peningkatan 922.899 km jalan yang dibiayai dengan APBD 2021 dan 2022 dengan total kontrak hasil tender sebesar Rp 560,454 miliar. dari nilai total pagu awal sebesar Rp. 632,708 miliar. Sebanyak Rp. 115 miliar dialokasikan dalam APBD 2021, dan Rp. 549 miliar dialokasikan dalam APBD 2022. Sedangkan anggaran pembangunan tahun jamak dari APBD 2022 seperti digambarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) besarnya mencapai Rp 550-an miliar. Namun, angka tersebut bisa tetap atau mengalami perubahan setelah adanya pembahasan. Laporan keungan diatas sudah tercantum dalam APBD Kabupaten Jember.

Proyek perbaikan jalan 1000 km ini dikerjakan oleh beberapa kontraktor atau instansi dan tentunya dengan sistem lelang, kesepakatan antara penawaran terbesar hingga terkecil. Dari sekian banyak kontraktor yang mengerjakan proyek ini, beberapa diantaranya dinilai memiliki kinerja yang buruk oleh DPRD Kabupaten Jember, lambat dalam pengerjaan bahkan ada yang belum menyentuh angka 50% , hanya 18% an saja. DPRD tidak hanya menyemprot buruknya kinerja rekanan, namun juga konsultan pengawas yang sebenarnya turut bertanggungjawab atas lelet nya kinerja perbaikan jalan tersebut. Menurut dia, peran konsultan pengawas selayaknya memberi peringatan agar progress pekerjaan sesuai rencana. Apalagi, rekanan dan konsultan sama-sama dibiayai melalui pos anggaran yang bersumber dari APBD. "Mereka (rekanan dan konsultan, Red) dibiayai menggunakan uang rakyat, seharusnya juga memastikan pekerjaan berjalan baik dan benar,"ucapnya. Alasan keterlambatan itu yang seringkali disebut-sebut karena faktor teknis maupun kendala non teknis. Rekanan berdalih, ada medan jalan parah di kala hujan yang membuat truk-truk pengangkut aspal kesulitan mengakses masuk. Selain itu, AMP mengirim aspal tidak sesuai dengan waktu dukungan penawaran, seperti contoh kapasitas produksi 600 ton, tapi dibagi ke pekerjaan lain. "Faktor cuaca juga kadang disebut tidak menentu," imbuhnya.

Hingga saat ini proyek perbaikan jalan ini belum kunjung usai dan laporan pembiayaan masih terus mengalami pembaruan seiring berjalannya waku.

Pemerintah Kabupaten Jember harus bisa menjelaskan target capaian program tersebut, dan manfaat yang didapatkan masyarakat. Ini mengacu pada dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021 sebagaimana sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188/224/KPTS/013l/2020 tentang Hasil Evaluasi Raperda APBD Jember Tahun Anggaran 2021, tertanggal 23 April 2020. Penggunaan anggaran juga haruss ditekankan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188/224/KPTS/013l/2020 tentang Hasil Evaluasi Raperda APBD Jember Tahun Anggaran 2021, tertanggal 23 April 2020.

Pemerintah Kabupaten Jember agar tetap berpedoman pada Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ayat 1, 2, 3, dan 4. Serta penjelasan ayat 2 a serta lampiran Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yang menyatakan bahwa kegiatan tahun jamak mengacu pada program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun