Mohon tunggu...
Jelarang Kusuma
Jelarang Kusuma Mohon Tunggu... -

Anak hutan yang ke kota.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyingkap Tabir Perjalanan Karir Sudirman Said

26 November 2015   17:03 Diperbarui: 26 November 2015   17:03 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Walaupun kualitasnya biasa saja, dia disukai bosnya karena jadi anak buah yang patuh. Mau menjalankan apa yang diinginkan bosnya.

 

Salah satu tindakan beraninya terjadi pada November 2008. Bersama Daniel Purba, Vice Presiden ISC, yang membantu kinerjanya selama di Pertamina, SS terbang ke London untuk bertemu dengan Perusahaan Minyak Nasional (NOC) Libya yang difasilitasi oleh Concord Energy. (baca di: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=266041)

 

Dalam pertemuan tersebut, SS melakukan deal dengan Perusahaan Migas Libya. Penandatanganan Sales and Purchase Agreement atas nama ISC Pertamina untuk volume 4 juta barel minyak mentah dengan harga yang telah diatur. Concord Energy, yang mana Ari Sumarno (dirut Pertamina saat itu) punya saham 35%, dapat keuntungan dalam kesepakatan ini. Bukan tidak mungkin SS juga menerima bagiannya.

 

Tindakan SS ini jelas menyalahi aturan. SS menyalahi prosedur tata cara pengadaan minyak di Pertamina. Klausul penunjukan langsung tidak diperbolehkan dan harus dengan mekanisme tender.

 

Tahu apa yang dilakukannya salah, SS sudah siap berkilah dengan menyatakan apa yang dilakukannya agar Pertamina bisa menghemat biaya pembelian minyak. Tak ada perantara jadi bisa hemat. Dia juga melakukannya dengan rapi. Transaksi dilakukan di luar negeri dan memiliki underlying documents yang lengkap.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun