Mohon tunggu...
Jelarang Kusuma
Jelarang Kusuma Mohon Tunggu... -

Anak hutan yang ke kota.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Freeport: Sudirman Said pun Pernah Mencatut Nama Presiden

23 November 2015   05:36 Diperbarui: 23 November 2015   07:15 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Sampai titik ini aturan pemerintah soal waktu negoisasi perpanjangan kontrak belum dihapus, yaitu dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Perjanjian dengan Freeport berakhir pada 2021. Menteri ESDM ini, mohon maaf, keblinger,” ujar Rizal. (Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/10/13/103802726/Rizal.Ramli.Vs.Sudirman.Said.soal.Freeport.Sebaiknya.Diselesaikan.lewat.Presiden)

 

Berikut isi surat Menteri ESDM Soal Perpanjangan Operasional Freeport 

Yang terhormat,


Sdr James R. Moffet


Chairman of the Board Freeport McMoran Inc


Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:



  1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.


  2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.


  3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.


  4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.



Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.



Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral


Sudirman Said.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun