Selisih suara yang teramat tipis setelah rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Barito Utara kemarin masih menarik untuk dianalisa dan dibahas.
Saat ini gugatan pada hasil rekapitulasi KPU sudah masuk di Mahkamah Konstitusi (MK), dikarenakan Paslon Agi Saja yang menggugat hasil rekapitulasinya. Sudah tentu tim hukum Agi Saja membawa bukti-bukti versi mereka yang dianggap kuat.
Dalam negara hukum dan demokrasi, hal itu adalah langkah yang bagus. Bermain sesuai aturan, menghormati dan menerima hasil keputusan MK nantinya adalah langkah yang paling oke di era modern saat ini.
Nyinyir, berceloteh, apalagi provokasi hanya berdasarkan emosional disebabkan minusnya dalil-dalil yang rasional, bukan jamannya lagi diera kekinian dan bisa-bisa malah jadi objek tertawaan.
Wartawan non bodrex yang mengerti demokrasi dan update berita-berita politik dalam dan luar negeri serta ilmu pengetahuan, akan sangat gampang menggoreskan penanya dalam memotret keadaan ini. Tahu yang memang pantas dituangkan dalam kritik atau tidak.
Berbeda jauh dengan jurnalis Bodrex UKW (Urusan Keuangan Wartawan) yang berhitung kepentingan kocek masa depan tentang kontrak berita di Pemda seandainya Paslon ini menang atau kalah. Pena tulisannya akan menuangkan tulisan dengan kalkulasi politik untuk kontrak masa depan redaksi.
Sangat parah lagi Bodrex yang sudah tidak mampu menulis ditambah lagi tak mampu "membaca". Semua kritik atau pemikiran yang ditujukan ke bosnya ditanggapi dengan gelap mata, sama sebagaimana ia menulis yang berantakan atau copy paste. Bahkan berita yang sebenarnya menyelamatkan bosnya, karena tidak mampu membaca judul dan tidak paham tanda baca diprotesnya. Owalaaah...
Bodrex yang sudah terjun sebagai timses atau kontrak media pada salah satu paslon dapat menjadi guard dogs and tame dogs, menjadi tuna demokrasi. Atau mungkin tidak tahu apa itu demokrasi. Padahal bisa saja ia tetap menjadi partner bosnya dengan memilih sari-sari info yang berkualitas rasional untuk disajikan, sehingga menjadi diskusi yang mencerdaskan.
Bodrex politik sudah kita "sentik", kita kembali tentang diskusi tren PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) mengenai limit perolehan suara.
Di dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 beberapa ambang batas suara sebenarnya terdapat di dalamnya. Seperti pada Pasal 11 ayat 1 - 3.
Pasal 11