Pilkada Barito Utara 2024.
Kemarin hasil rekapitulasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 sudah selesai diplenokan.
Hasilnya, selisih perolehan suara rekapitulasi dari 9 kecamatan Barito Utara antara kedua Paslon sangat terlalu tipis sekali, bahkan terlalu kritis. Delapan suara saja!
Barangkali ini adalah satu-satunya yang terjadi di dunia setelah manusia menerapkan Pemilu. Mungkin.
Pasca rekapitulasi, beberapa media menuliskan beritanya masing-masing tentang hasil yang belakangan menjadi polemik ini.
Banyak media dijudul beritanya menuliskan kata "sah" pada hasil perolehan tadi.
Namun diantara sekian banyak media lokal dan nasional ada juga seorang karyawan lembaga survei nasional menyebut hasil tersebut "haram" disebut "sah". Alasannya, pemenang Pilkada belum ditetapkan. Masih banyak proses seperti ke MK katanya berargumen.
Benarkah "haram" dan salah menyebut "sah" untuk hasil rekapitulasi KPU?
Dalam tulisannya menerangkan juga tentang negara kita adalah negara hukum, maka harus mengikuti alur hukum yang berlaku nasehatnya.
Sekadar catatan, kawan kita ini bukan ahli hukum. Seperti kami katakan di atas, dia adalah karyawan lembaga survei nasional, tapi dalam opininya (bukan berita) di media tersebut menujukkan pasal-pasal dan seolah-olah praktisi hukum. Simpan dulu keheranan kawan-kawan, nanti kita "operasi" satu persatu dibagian selanjutnya.
Kepada penulis dia sampaikan juga tentang pentingnya analisis isi dan bla...bla...Penulis disini jadi semacam "murid" yang harus mengakui kemahaguruannya sebagai seorang intelktual. Ada dibawa juga nama UI dan lembaga internasional seolah-olah sebagai habitatnya. Sebagai pewarta tentu wajib "nerimo" dulu, hitung-hitung menggali si sumber.