Pagi itu wartawan anonim membuka mata lebih cepat dari bangun pagi biasanya. Tergesa-gesa menuju kamar mandi. Selesai "mandi kilat", pasang pakaian, pasang id card pers dan Go!
Mau kemana gerangan buru-buru amat?
Menuju Kantor Dinas Kominfo di daerahnya. Memperkenalkan diri dengan menunjukan Surat Tugas dari medianya dan minta Jadwal Kegiatan Pemkab kepada Kepala Bagian Informasi Dinas Kominfo setempat. Maklum media baru di daerahnya, jadwal liputan belum ada, butuh jadwal dalam bentuk PDF biar bisa datang dan memberitakan Kegiatan Pimpinan Daerah. Syukur-syukur kalau mau menjalin Kontrak Pemberitaan atau iklan, dalam hatinya.
Pagi itu rupanya nasib malang bagi wartawan itu. Kepala Bidang (Kabid) Kominfo memberi Jawaban, Jadwal Kegiatan Pimpinan dapat diketahui di dalam Grup Kontrak (WA), kalau berada dalam grup Kontrak, ada jadwal-jadwalnya disitu dibagikan kata dia. Dengan kata lain, jadwal hanya mereka berikan apabila ada kontrak.
Menerima jawaban tersebut wartawan itu tidak menyela, langsung ucapkan permisi dan terima kasih, langsung cabut dari Kantor Kominfo salah satu Kabupaten di Kalimantan Tengah itu.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu UU No  14 Tahun 2008 yang sudah diberlakukan sejak 30 April 2008. Memberi jaminan kepastian bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di Badan Publik.
Pada Pasal 7 ayat 1 dan 2 Badan Publik wajib menyediakan, memberikan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan (beresiko) sesuai dengan ketentuan, dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Informasi yang wajib disediakan dan di umumkan adalah informasi berkala, informasi tersedia setiap saat dan informasi serta merta.
Wartawan di kisah ini bukan minta buka yang berat-berat, hanya minta bagikan jadwal kegiatan, bukan minta data laporan Keuangan yang bahkan itu di perbolehkan oleh Undang-Undang.
Penggunaan Anggaran APBN atau APBD, kinerja pemerintah, dokumen, kontrak kerjasama ataupun perjanjian, berhak untuk diketahui masyarakat (publik). Sekarang sudah eranya keterbukaan bung. Ini cuma jadwal, pake di petak umpet segala, ujar wartawan itu dalam hati.
Wartawan itu tidak habis pikir, dimana-mana di daerah lain pemerintah justru senang kegiatannya dipublikasikan, gratis pula. Disini kok begitu? Tampaknya keluar jiwa aktivisnya di wartawan ini sekarang.