Seruan people power oleh beberapa tokoh politik menjadi topik aktual dalam pentas politik saat ini serta menjadi langganan di setiap perbincangan media sosial. Diketahui bahwa keberadaan gerakan people power sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap hasil pemilu yang dimotori oleh penyelenggara pemilu. Walaupun terdapat opsi jalur hukum yang telah disepakati dalam penyelesaian terhadap setiap bentuk pelanggaran pelaksanaan pemilu, namun opsi people power diyakini sebagai upaya yang lebih efektif dan obyektif dalam mendapatkan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.
Gerakan ini kemudian mendapat ancaman dan larangan dari berbagai pihak karna dinilai sebagai bentuk tindakan makar serta berpotensi menimbulkan perpecahan dan konflik sosial dalam kehidupan bernegara sehingga saat ini beberapa oknum diseret dalam menjalani proses hukum. Dari konteks ini, saya sependapat dengan beberapa pandangan bahwa upaya dimaksud sebagai bentuk tindakan inkonstitusional yang bersebrangan dengan mekanisme dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesungguhnya seruan gerakan people power merupakan upaya yang tidak sesuai dengan konteks sehingga perjuangan yang diserukan cenderung bernuansa kepentingan dan ambisi kelompok tertentu tanpa adanya dukungan fakta hukum dan sosial yang menunjang dalam melakukan gerakan people power. Karenanya secara subyektif dapat dikatakan bahwa perjuangan ini bukanlah perjuangan nilai melainkan ambisi dan kepentingan kelompok barisan sakit hati.
Terlepas dari upaya people power yang sarat dengan kepentingan politik di atas, namun perlu dicermati bahwa keberadaan dari upaya tersebut tidak lahir dari ruang hampa yang tanpa nilai dan makna melainkan sedikit banyaknya lahir dari adanya fakta sehingga upaya tersebut merupakan representasi dari bentuk kritikan terhadap ketidak adilan bahkan keserakahan yang selama ini diprakarsai oleh oknum penyelenggara negara.
Karena itu, perbincangan terkait people power perlu ditelusuri dari sisi lainnya sehingga dapat menjadi sumbangsi pikiran untuk terus berbenah salah satunya bagi penyelenggara pemilu baik pada tingkat daerah maupun nasional bahkan komponen terkait lainnya agar lebih obyektif dan professional dalam menjalankan setiap perhelatan pemilu di masa yang akan datang. Tanpa dipungkiri bahwa upaya ini sebagai bentuk ujian untuk terus menjadi dewasa dalam peradaban demokrasi kita bilamana ditempuh melalui konteks dan tatanan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Esensi lain dari people power ini sebagai bentuk ketidak percayaan terhadap penegak hukum negri ini, tentunya lahir dari pengalaman panjang bersama para penegak hukum lembaga Mahkamah Konstitusi tak dapat dielakan kalau dalam ruang dan substansi hukum yang berbeda pada masa kemarin telah menciderai rasa keadilan dari masyarakat sehingga tidak mengherankan ketika timbulnya ketidak percayaan terhadap MK dalam memutuskan sengketa hasil pemilu akibat ulah keserakahan dari beberapa oknum anggota hakim MK yang menciptakan pengalaman kelam dalam berhukum.
Konteks ini sebagai bentuk catatan kritis bagi MK secara kelembagaan agar tidak lagi terpeliharanya mentalitas anggota hakim MK yang tidak taat nilai dalam mengemban tugas sehingga sepenuhnya kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat bahwa melalui lembaga ini dapat melahirkan keadilan dalam setiap sengketa pemilu serta perkara lainnya yang terjelma dalam setiap putusan MK yang bersifat final.
Selain itu, terlepas dari semangat dan motivasi dibalik adanya people power saat ini, namun hal ini sebagai bentuk sinyal kepada penguasa kalau jutaan rakat Indonesia sedang setia mengawasi kinerja penyelenggara negara sehingga sedapat mungkin para penguasa tidak mencoba bertindak otoriter, mementingkan kepentingan pribadi dan kroni-kroninya serta tindakan serakah lainnya, karena sewaktu-waktu mereka akan bangkit dan menyeret setiap penguasa yang lalim sebagaimana sejarah perjalanan panjang jatuh bangunnya negara ini.
Demikian beberapa poin penting yang perlu diperbincangkan lebih jauh terkait narasi people power agar sekiranya jangan hanya terfokus pada inkonstitusional dan makar melainkan perlu adanya pembenahan dari setiap komponen terkait sebagaimana terurai di atas agar semakin tumbuh suburnya peradaban demokrasi yang lebih baik dan dewasa dalam konstetasi politik dalam kehidupan bernegara berdasarkan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H