Dan, lagi karena masalah hal tsb (pembuangan limbah) dikarenakan karena tindakan tanpa sengaja itu tidak bisa dipungkiri. Terkadang tanpa kita sadari kita pasti setidaknya pernah sekali membuang limbah pada sungai.
Jika seperti itu, peraturan pemerintah tidak bisa disamaratakan karena juga, di keadaan negara Indonesia saat ini rasanya tempay pembuangan limbah belum tersebar secara luas ke seluruh penjuru kota ataupun perdesaan di Indonesia.
Masyarakat pun jadi tidak ada pilihan lain untuk selain membuang limbah pada tempat yang ada, meskipun itu termasuk sembarangan. Karena mereka tidak ada pilihan lain.
Jika seperti itu, pointnya sekarang adalah sudah seharusnya dan selayaknya pemerintah mewadahi atau menyunggupi kebutuhan masyarakat tersebut.
Lagian, kalaupun ada tempat terkhususnya, mana mungkin masyarakat tetap enggan membuang limbah tersebut ke tempat selayaknya.
Karena ya mereka pasti pun tersadar sangat banyak sekali dampak dampak yang dapat muncul karena pembuangan limbah tersebut.
Seperti jadi kotorny air, munculnya bau tak sedap di sekitaran sungai, tempat jadi kumuh, dan potensi munculnya wabah penyakit berbahaya.
jadi saya highlight lagi, sebelum menekankan peraturan ketat tentang hal krusial seperti itu, baiknya pemerintah memunculkan solusinya terlebih dahulu.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika membuang limbah sembarangan adalah hal yang benar. itu adalah sebuah kesalahan. Namun untuk saat ini rasanya masih akan sulit untuk menghindarinya, karena kekurangan tempat pengganti tadi yang sudah sempat saya ucapkan.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa regulasi terhadap pembuangan limbah di sungai bertujuan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Kontra opini ini bisa menjadi dasar untuk diskusi yang lebih luas tentang bagaimana mengimplementasikan aturan tersebut dengan cara yang seimbang dan bermanfaat bagi semua pihak.
Ayo sadari sejak dini, membuang sampah limbah sembarangan bukanlah hal yang benar.