Mohon tunggu...
Yasinta J Zend
Yasinta J Zend Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan, Membaca dunia dan berbagi

Percaya Dia Tidak Jauh darimu, Dia Hanya Sejauh Doa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemindahbukuan Bisa Online Lewat e-PBK

24 November 2022   21:32 Diperbarui: 24 November 2022   22:03 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengajuan Pemindahbukuan akan bisa diakses secara online, bisa dilakukan melalui aplikasi e-Pbk pada laman https://djponline.pajak.go.id/.

Adanya layanan ini dapat mempermudah wajib pajak untuk melakukan proses pemindahbukuan. tidak perlu ke kantor pajak memakan waktu banyak.

layanan ini masih dalam tahap uji coba.

permohonan secara elektronik yang disampaikan melalui aplikasi e-PBK dapat diakses menggunakan laman DJPonline mulai bulan Oktober 2022. Namun, penggunaan aplikasi e-PBK masih terbatas piloting pada 10 KPP yaitu:

1. KPP Pratama Tigaraksa

2. KPP Pratama Semarang Barat

3. KPP Pratama Kebumen

4. KPP Pratama Jakarta Pluit

5. KPP Pratama Serpong

6. KPP Pratama Jambi

7. KPP Pratama Bandung Cibeunying

8. KPP Pratama Surabaya Rungkut

9. KPP Pratama Gianyar

10.KPP Pratama Tangerang Barat

Dasar Pengembangan e-PBK 

https://pajak.go.id/
https://pajak.go.id/

Kemudahan aplikasi e-PBK antara lain:

  • Tidak perlu melampirkan dokumen;
  • Terdapat menu tracking permohonan;
  • Hasil pemindahbukuan dapat diunduh langsung pada DJPonline;
  • Terdapat monitoring saldo pemindahbukuan yang dapat proses.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun