Mohon tunggu...
Muhammad ulin nuha
Muhammad ulin nuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga, pendia, penyabar,

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bahaya Money Politics pada Demokrasi

18 November 2024   22:29 Diperbarui: 18 November 2024   22:29 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemilihan bupati  tahun 2024 tinggal menghitung hari, tepatnya tanggal 27 November 2024 mendatang.  semua orang yang sudah mempunyai hak memilih akan menggunakan haknya.  Para calon calon bupati pada menyampaikan visi dan misi mereka dan janji janji yang mereka utarakan disaat mereka berkmapanye.  Berbagai cara yang dilakukan demi memenangkan pemilu. Tetepi apakah visi missi dan janji janji yang mereka sampaikan kepada Masyarakat ditepati atau hanya pengantar isu wacana belaka?  Atau hanya demi mencari jabatan untuk memperkaya kelompok pendukung atau bahkan demi memperkaya pribadi? Atau bahkan, hanya demi jabatan mereka  melakukan politik uang \money politics untuk kemenangannya  sehingga  mempengaruhi demokrasi Indonesi.

Apa itu politik uang\money politics

     Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan berlangsung. Pembelian suara ini dapat dilakukan menggunakan uang atau barang, seperti sembako, dan biasa diberikan oleh tim kampanye, anggota partai politik, dan relawan.

      Money politics merupakan bagian dari skandal korupsi pemilu dan isu penting diantara pelanggaran pemilu lainnya. Sesuai dengan definisi yang umum, money politics mungkin hanya dikaitkan dengan praktek beli suara. Padahal money politics dalam artian pengaruh uang dalam pemilu tidak hanya sekedar praktek beli suara, tapi keseluruhan praktek dalam setiap tahapan pemilu yang dapat dipengaruhi oleh uang sehingga dapat diuntungkannya salah satu partai politik atau kandidat dan/atau tidak diuntungkannya partai politik atau kandidat yang lain Sehingga mempengaruhi suara yang di dapatkan, apabilya orang yang menang dari hasil money politik dapat kita pastikan dari hasil kerjanya di kemudian hari, dia sungguh sungguh terhadap Amanah atau tidak Amanah.

    Politik uang dapat mempengaruhi  proses maupun hasil  dalam pemilu dan dapat menyebabkan pihak yang lain dan bahkan bisa merusak demokrasi bangsa Indonesia. contonya, pada saat verifikasi calon presiden, wali kota, DPR, bupati, bahkan kepala desa. Sehingga dapat membuat orang yang melaksanakan money politik dapat menjadi kandidat.

Dampak money poitics terhadap demokrasi

      Masyarakat Indonesia mempunyai hak untuk memilih sesuai  dengan keinginan masing masing, tetapi karena Masyarakat juga ada yang antusias menerima suap terjadilah politik uang untuk membeli suara, dengan itu akan berdampak pada kualitas pemimpin karena menempati kursi karena Upaya suap menyuap.

Dampak-dampak terhadap demokrasi

1. Praktik politik uang berpotensi menghasilkan kerusakan pada manajemen pemerintahan. Karena, pengisian jabatan politis dalam pemerintahan yang lahir dari proses korupsi politik, secara langsung akan berdampak pada pemerintahan yang korup pula. Hal ini disebut investive corruption30 dimana politisi yang terpilih lebih mengutamakan kepentingan para donator dibandingkan rakyat dengan memberi banyak keistimewaan.

(https://www.kompasiana.com/rerikamunita24/6407633c3788d46ff81d06a2/dampak-money-politik-politik-uang-terhadap-demokrasi-di-indonesia?page=2&page_images=1 )  

    Korupsi  politik seperti di pandang hal yang biasa bagi  para penjabat-penjabat yang tidak baik. dengan itu haruslah kita awali dengan memilih pemimpin yang tidak menggunakan politik uang demi kemenagannya.   

   Dengan awal yang sudah tidak baik pasti akan menimbulkan hasil yang tidak baik,  dari kalangan pemerintah pasti akan hanya menimbulkan kemunduran daerah apabila terlahir dari proses korupsi. Dengan itu Masyarakat harus bersedia melaporkan apabila ada dugaan dugaan money politics. Dengan Masyarakat tidak menerima uang tersebut pasti aka ada dampak tersendiri terhadap hasil  pemilu dan membuat pemilu dengan JURDIL.

     Dengan menerapkan demokrasi, seharusnya Masyarakat Indonesia tidak menerima suap, karena Masyarakat Indonesia memiliki hak kebebasan mamilih.

2. Dalam menghadapi praktik politik uang, masyarakat terbagi kedalam dua kelompok yang memiliki sikap yang berbeda. Pertama, kelompok yang bersikap cenderung menerima terhadap politik uang. Kedua, kelompok yang bersikap menolak segala bentuk praktik politik uang. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tingkat pengetahuan dan kondisi ekonomi.       (https://www.kompasiana.com/rerikamunita24/6407633c3788d46ff81d06a2/dampak-money-politik-politik-uang-terhadap-demokrasi-di-indonesia?page=2&page_images=1)

  Factor pengetahuan Masyarakat harus di tingkatkan bahwa politik uang harus di hapuskan demi  demokrasi yang bersih. Peningkatan pengetahuan Masyarakat bisa dilakukan dengan memberikan dengan informasi melalui medsos dll. Wawasan tentang menghindari politik uang  harus ditanamkan sejak kecil, untuk memberikan wawasan wawasan yang baik.

    Factor ekonomi menjadi pengaruh utama Masyarakat menerima uang suap, tetapi tidak di pungkiri juga banyak orang kaya yang menerima suap. Factor ekonomi Indonesia juga harus selalu di tingkatkan untuk mencapai kesejahteraan Masyarakat.

   Perbedaan kelompok apabila tidak segera ditanganni dapat menyebabkan perpecahan kelompok. Dengan itu praktik ini sangat merugikan, baik itu dari segi dampak atau bahkan demokrasi yang tidak bisa dilaksanakan.

3. Pidana penjara dan denda merupakan dampak langsung yang akan terjadi ketika praktik politik uang dilakukan. Dalam Pemilu dan Pemilihan, praktik politik uang merupakan salah satu jenis pelanggaran yang ancamannya berupa pidana penjara dan denda. Hal itu disebutkan secara jelas dalam UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu dan UU No. 1 Tahun 2015 beserta perubahannya yang mengatur tentang Pemilihan.

   Ancaman pidana yang diberlakukan dalam Pemilu bagi pelaku politik uang, disebutkan pada Pasal 523 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Dimana pidana paling rendah adalah penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) serta paling pidana paling tinggi adalah penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Ancaman pidana Pemilu ini menyasar pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pada tahapan kampanye dan masa tenang. Sedangkan pada hari pemungutan suara berlaku bagi setiap orang.

    Sementara dalam Pemilihan, ancaman pidana yang diberlakukan bagi pelaku politik uang disebutkan pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 beserta perubahannya, dimana pelaku diancam pidana paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Sementara bagi penerima, diancam pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). ((https://www.kompasiana.com/rerikamunita24/6407633c3788d46ff81d06a2/dampak-money-politik-politik-uang-terhadap-demokrasi-di-indonesia?page=2&page_images=1)

   Berbagai pasal undang undang telah berusaha untuk di bentuk demi menimalisir terjadinya money politics, tetapi yang terjadi di lapngan bukanlah semakin sedikit tetapi malah semakin merajalela praktik politik uang ini. Masyarakat di beri aturan bukan malah takut tetapi malah melawan aturan.

Kesimpulanya adalah Masyarakat Indonesia haruslah menaati aturan dan menjauhi money politics demi menjaga demokrasi, dikernakan kita telah di beri kebebasan berpendapat dan berbicara, gunakanlaha kesempatan itu bukan malah dipergunakan untuk merusak demokrasi yang ada di negara ini.Indonesia lebih cocok memakai demokrasi karena Masyarakat suka dengan bermusyawarah. Dengan itu marilah kita jaga demokrasi ini untuk Indonesia emas45

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun