Dengan awal yang sudah tidak baik pasti akan menimbulkan hasil yang tidak baik,  dari kalangan pemerintah pasti akan hanya menimbulkan kemunduran daerah apabila terlahir dari proses korupsi. Dengan itu Masyarakat harus bersedia melaporkan apabila ada dugaan dugaan money politics. Dengan Masyarakat tidak menerima uang tersebut pasti aka ada dampak tersendiri terhadap hasil  pemilu dan membuat pemilu dengan JURDIL.
   Dengan menerapkan demokrasi, seharusnya Masyarakat Indonesia tidak menerima suap, karena Masyarakat Indonesia memiliki hak kebebasan mamilih.
2. Dalam menghadapi praktik politik uang, masyarakat terbagi kedalam dua kelompok yang memiliki sikap yang berbeda. Pertama, kelompok yang bersikap cenderung menerima terhadap politik uang. Kedua, kelompok yang bersikap menolak segala bentuk praktik politik uang. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tingkat pengetahuan dan kondisi ekonomi. Â Â Â (https://www.kompasiana.com/rerikamunita24/6407633c3788d46ff81d06a2/dampak-money-politik-politik-uang-terhadap-demokrasi-di-indonesia?page=2&page_images=1)
 Factor pengetahuan Masyarakat harus di tingkatkan bahwa politik uang harus di hapuskan demi  demokrasi yang bersih. Peningkatan pengetahuan Masyarakat bisa dilakukan dengan memberikan dengan informasi melalui medsos dll. Wawasan tentang menghindari politik uang  harus ditanamkan sejak kecil, untuk memberikan wawasan wawasan yang baik.
  Factor ekonomi menjadi pengaruh utama Masyarakat menerima uang suap, tetapi tidak di pungkiri juga banyak orang kaya yang menerima suap. Factor ekonomi Indonesia juga harus selalu di tingkatkan untuk mencapai kesejahteraan Masyarakat.
  Perbedaan kelompok apabila tidak segera ditanganni dapat menyebabkan perpecahan kelompok. Dengan itu praktik ini sangat merugikan, baik itu dari segi dampak atau bahkan demokrasi yang tidak bisa dilaksanakan.
3. Pidana penjara dan denda merupakan dampak langsung yang akan terjadi ketika praktik politik uang dilakukan. Dalam Pemilu dan Pemilihan, praktik politik uang merupakan salah satu jenis pelanggaran yang ancamannya berupa pidana penjara dan denda. Hal itu disebutkan secara jelas dalam UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu dan UU No. 1 Tahun 2015 beserta perubahannya yang mengatur tentang Pemilihan.
  Ancaman pidana yang diberlakukan dalam Pemilu bagi pelaku politik uang, disebutkan pada Pasal 523 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Dimana pidana paling rendah adalah penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) serta paling pidana paling tinggi adalah penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Ancaman pidana Pemilu ini menyasar pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pada tahapan kampanye dan masa tenang. Sedangkan pada hari pemungutan suara berlaku bagi setiap orang.
  Sementara dalam Pemilihan, ancaman pidana yang diberlakukan bagi pelaku politik uang disebutkan pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 beserta perubahannya, dimana pelaku diancam pidana paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Sementara bagi penerima, diancam pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). ((https://www.kompasiana.com/rerikamunita24/6407633c3788d46ff81d06a2/dampak-money-politik-politik-uang-terhadap-demokrasi-di-indonesia?page=2&page_images=1)
  Berbagai pasal undang undang telah berusaha untuk di bentuk demi menimalisir terjadinya money politics, tetapi yang terjadi di lapngan bukanlah semakin sedikit tetapi malah semakin merajalela praktik politik uang ini. Masyarakat di beri aturan bukan malah takut tetapi malah melawan aturan.
Kesimpulanya adalah Masyarakat Indonesia haruslah menaati aturan dan menjauhi money politics demi menjaga demokrasi, dikernakan kita telah di beri kebebasan berpendapat dan berbicara, gunakanlaha kesempatan itu bukan malah dipergunakan untuk merusak demokrasi yang ada di negara ini.Indonesia lebih cocok memakai demokrasi karena Masyarakat suka dengan bermusyawarah. Dengan itu marilah kita jaga demokrasi ini untuk Indonesia emas45