Defenisi “keamanan dan keselamatan” adalah Keadaan di mana kemungkinan bahaya terhadap orang atau kerusakan properti dikurangi hingga, dan dipertahankan pada atau di bawah, tingkat yang dapat diterima melalui proses identifikasi bahaya dan risiko keselamatan yang berkelanjutan.
Keselamatan penerbangan juga merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kegiatan dibidang penerbangan, dorongan untuk mematuhi serta mengikuti standar tingkat keselamatan harus dimulai dari tingkat tertinggi manajemen di setiap organisasi. Keselamatan penerbangan adalah kunci bagi penyedia jasa penerbangan agar dapat berkontribusi dalam memenuhi kepentingan negara. Standar leAD menyatakan prioritas utama dalam penerbangan adalah tercapainya sebuah sistem yang selamat (safe).
Tindakan untuk mewujudkan keselamatan penerbangan harus didukung oleh fakta, data dan persepsi masyarakat mengenai unsur-unsur yang dibutuhkan untuk mencapai keselamatan.Serta Keamanan penerbangan itu sendiri adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur .
Define “Safety” The state in which the possibility of harm to persons or of property damage is reduced to, and maintained at or below, an acceptable level through a continuing process of hazard identification and safety risk. Dalam undang-undang sendiri telah disebutkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama penerbangan.
“Hazard” secara umum didefinisikan oleh praktisi keselamatan sebagai kondisi atau objek yang berpotensi menyebabkan kematian, cedera pada personel, kerusakan peralatan atau struktur, kehilangan material, atau pengurangan kemampuan untuk melakukan fungsi yang ditentukan. “Risk” adalah kemungkinan dan tingkat keparahan kerugian dari paparan bahaya.
“Risk management” adalah identifikasi, analisis, dan eliminasi (dan/atau mitigasi ke tingkat yang dapat diterima atau ditoleransi) dari bahaya tersebut, serta risiko selanjutnya, yang mengancam kelangsungan hidup suatu organisasi. Semua kendaraan harus memberi jalan kepada pesawat yang bergerak setiap saat.
- Jarak aman dari pesawat stasioner dengan mesin menyala minimal 5 meter dari ujung sayap.
- Jarak aman minimum dari bagian belakang pesawat stasioner dengan mesin hidup minimal 80 meter dari bagian belakang pesawat.
- Jarak aman minimum dari pesawat stasioner dengan mesin hidup minimal 8 meter dari depan mesin pesawat.
- Jarak aman minimum antara pesawat yang sedang taxi dan kendaraan Anda adalah minimal 40 meter dari tepi taxiway.
- Jarak aman minimum dari pesawat pengisian bahan bakar saat aman untuk menyalakan kendaraan adalah radius minimal 15 meter
- Anda harus menjaga jarak aman minimal radius 2,5 meter di sekitar ventilasi tangki bahan bakar pesawat saat diparkir di tempat parkir pesawat.
- Selama pengisian bahan bakar di pesawat, semua pengemudi tidak boleh melewati selang atau kabel pengikat yang dipasang.
- Pergerakan pejalan kaki atau kendaraan di area manuver harus tunduk pada otorisasi menara kontrol aerodrome
Kesadaran Situasional sedang waspada terhadap semua yang terjadi di sekitar Anda.
6 Jenis Alat Pelindung Diri
A. Pelindung Mata dan Wajah;
B. Pelindung Kepala;
C. Pelindung pendengaran;
D. Pelindung tangan;
E. Perlindungan Kaki;
F. Perlindungan Tubuh.
6 persiapan keselamatan kendaraan sebelum menuju area ramp:
A. Periksa validitas izin kendaraan;
B. Periksa apakah semua perlengkapan pada kendaraan berfungsi dengan baik (lampu, rem, dll.);
C. Pastikan tidak ada kebocoran pada tangki bahan bakar dan oli;
D. Pastikan tidak ada kebocoran dari ruang bakar;
E. Periksa apakah kendaraan yang dilengkapi dengan alat pemadam api ditempatkan dengan aman, mudah dijangkau dan siap dioperasikan;
F. Periksa apakah sabuk pengaman berfungsi dengan baik;
G. Terdapat flame trap untuk kendaraan dengan bahan bakar selain solar (solar).
Let's get to know the areas at the airport, here are the areas at the airport:
- Aerodrome Defined area on land or water (including any buildings, installations and equipment) intended to be used either wholly or in part for the arrival, departure and surface movement of aircraft.
- Maneuvering area That part of an aerodrome to be used for the take-off, landing and taxiing of aircraft, excluding aprons.
- Movement area That part of an aerodrome to be used for the take-off, landing and taxiing of aircraft, consisting of the maneuvering area and the apron(s).
- Apron/ Ramp Defined area, on a land aerodrome, intended to accommodate aircraft for purposes of loading or unloading passengers, mail or cargo, fuelling, parking or maintenance.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H