Secara normatif, terdapat beberapa regulasi hukum yang mengatur terkait pemenuhan hak suara dan partisipasi oleh setiap warga negara dalam proses pemilihan. Adapun penjabarannya sebagai berikut:
Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia:
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya sendiri, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas.;
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya;
(3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 25 international Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik):
"Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa adanya pembedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:
(a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun diwakili oleh wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
(b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan berekspresi dalam menyatakan kehendak dari para pemilih.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."