Penulis : Jefta Ramschie, SH.
Indonesia merupakan salah satu negara di Dunia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Implikasi dari dianutnya paham ini yaitu seluruh warga negara berperan aktif berdasarkan haknya terlibat dalam pegambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu "demos" yang berarti rakyat dan "kratos/kratein" yang berarti pemerintahan, yang jika disimpulkan maka sistem demokrasi memberikan ruang dan hak penuh bagi masyarakat untuk memegang atau menjalankan kekuasaan tertinggi dalam hal partisipasi politik maupun pengambilan keputusan dalam negara tersebut.
Hal ini juga sejalan dengan apa yang di cetuskan oleh Abraham Lincoln pada tahun 1863 yaitu goverment of the people, by the people, and for the people (Kekuasaan/Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
Adapun indikator yang menjadi ciri utama suatu negara menganut sistem demokrasi yaitu, adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara, adanya pemilihan langsung dan yang terakhir yaitu terjaminnya kebebasan pers.
Namun ada hal menarik yang belakangan ini menjadi topik hangat terkait dengan wacana proses Pilkada yang diwakilkan oleh DPRD. Dilansir dari KompasTV,  Gagasan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo  guna memperbaiki sistem Politik di Indonesia yang dinilai berbiaya tinggi. Hal ini disampaikan beliau saat menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul.
Beliau juga membandingkan pemilihan kepala daerah di sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan India yang jauh lebih efisien dengan harapan bahwa Indonesia dapat menerapkan hal yang sama sehingga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya dan uang negara bisa dialihkan untuk kebutuhan lainnya.
Lantas, bagaimana impilkasi hukum yang ditimbulkan jika proses Pilkada diwakilkan oleh DPRD? Simak ulasannya.
Pilkada Diwakili DPRD.
Isu terkait dengan efisiensi anggaran menjadi salah satu poin pertimbangan pemerintah untuk merubah pola demokrasi terkait pilkada di Indonesia. Namun hal ini secara signifikan akan berdampak buruk pada terganggunya nilai-nilai demokrasi yang nantinya akan berpengaruh pada stabilitas politik negara.