Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerat Hukum terhadap Penyedia Jasa Endorse Situs Slot Online.

24 Mei 2024   16:08 Diperbarui: 24 Mei 2024   20:58 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Penulis : Jefta Ramschie

Pada kondisi dewasa ini, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) sangatlah pesat. Hal ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan manusia. 

Media sosial sebagai "darah daging" dari IPTEK itu sendiri, tidak bisa dipungkiri memiliki segudang manfaat bagi manusia yang memiliki kodrat sebagai makhluk sosial. Dengan media sosial (medsos), masyarakat dapat mengetahui serangkaian kejadian yang sedang terjadi di seluruh dunia. Namun, disisi lain media sosial juga memiliki sisi gelap (dark side) yang sering digunakan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat, ataupun juga melanggar hukum positif di Indonesia.


Salah satu perbuatan menyimpang yang biasanya dilakukan menggunakan sarana media sosial yaitu kegiatan mempromosikan link gacor. Link gacor merupakan istilah yang sering digunakan oleh oknum-oknum pengguna jasa ataupun penyedia jasa endorse, untuk mengistilahkan kegiatan perjudian yang dilakukan secara online. Kegiatan ini merupakan suatu perbuatan terlarang yang tergolong sebagai tindak pidana, yang dari perbuatan tersebut akan memberikan sanksi/nestapa bagi orang yang melakukannya.

Hasil Survei Lembaga CNN Indonesia Terkait Judi Online Periode 2017-2022 . Sumber Gambar : Databooks.
Hasil Survei Lembaga CNN Indonesia Terkait Judi Online Periode 2017-2022 . Sumber Gambar : Databooks.
Menurut data yang dihimpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia, dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp.190 triliun. Data tersebut diperoleh PPATK dengan cara melakukan tracing dan analisis 887 pihak yang termasuk ke dalam jaringan bandar  judi online.

Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) yang dalam menjalankan roda pemerintahan ataupun sendi-sendi kehidupan masyarakat, maka perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat seyogyanya dilakukan sejalan dengan hukum. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
"Negara Indonesia adalah negara hukum."

Terkait dengan legalitas/keabsahan penerapan hukum pidana, terdapat asas hukum yang menjadi dasar dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Asas ini dikenal sebagai asas legalitas yang termuat dalam Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyinya yaitu :
"nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali"
Yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, memiliki arti :
"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada."

Lantas, apa implikasi hukum yang ditimbulkan jika seseorang mempromosikan kegiatan perjudian online tersebut? Simak penjelasaannya.

Regulasi yang mengatur.
Secara yuridis, kegiatan perjudian tergolong sebagai tindak pidana. Hal ini termuat dalam Pasal 303 KUHP,  yang pengaturannya sebagai berikut :
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.


(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun