Membuat dapat diakses.
"Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik."
Selain mendistribusikan dan mentransmisikan, perbuatan mempromosikan juga berimplikasi pada dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik oleh publik. Hal ini dapat dilihat pada metode yang selalu digunakan seseorang ketika mempromosikan judi online, yaitu dengan cara menyertakan screenshoot aplikasi dan link agar orang lain dapat mengakses situs tersebut. Terkait hal ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur membuat dapat di akses telah terpenuhi.
Berdasarkan peraturan dan unsur/anasir/elemen Pasal yang telah dijelaskan di atas, maka dapat dilihat bahwa secara hukum positif di Indonesia, orang yang mempromosikan situs judi online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perbuatannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H