Merujuk pada fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa unsur merencanakan perbuatan pidana oleh kedua pelaku telah terpenuhi.
Pihak kepolisian harus secara cermat mengungkap kasus ini, agar dalam penerapan Pasal terhadap pelaku seyogyanya menggunakan Pasal yang mengandung unsur "perencanaan". Begitu juga dengan putusan hakim nanti, sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!