Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dinamika Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

3 Mei 2024   12:23 Diperbarui: 3 Mei 2024   12:24 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Data survei Lembaga Survei Indonesia tentang pendapat masyarakat terkait hukuman bagi pelaku korupsi timah.


Upaya pemerintah dalam mengsahkan RUU Perampasan Aset menjadi suatu undang-undang perlu mendapat dukungan dan dorongan dari semua kalangan. Pasalnya, perampasan aset sangat membawa pengaruh yang signifikan terhadap upaya penyelamatan kerugian negara.


Terkait dengan perampasan aset, hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah terhadap pejabat-pejabat yang memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang mencurigakan dan tidak jelas asal-usulnya. Jika status kekayaan pejabat tersebut diperiksa dan ditemukan kejanggalan, maka negara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan guna merampas aset dari pejabat yang terindikasi nakal tersebut.

Sumber : Data survei Lembaga Survei Indonesia tentang pendapat masyarakat terkait hukuman bagi pelaku korupsi timah.
Sumber : Data survei Lembaga Survei Indonesia tentang pendapat masyarakat terkait hukuman bagi pelaku korupsi timah.
Berkaca dari kasus korupsi timah yang melibatkan public figur serta menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.271T, dan juga berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukan bahwa 39.9% masyarakat setuju diterapkannya perampasan aset terhadap koruptor. Hal ini tentunya memberikan gambaran bahwa masyarakat Indonesia sudah mulai sadar akan bahaya dari korupsi itu sendiri.


Sejalan dengan data di atas, hasil survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas per tanggal 4-6 April 2024 juga menunjukan bahwa 87.9% masyarakat memberikan tanggapan dengan menilai bahwa salah satu alasan masih maraknya korupsi terjadi di Indonesia adalah karena masih lemahnya aturan untuk memiskinkan pelaku korupsi itu sendiri (sumber : Litbang Kompas).

Langkah ini sangatlah tepat untuk memberikan efek jerah jangka panjang kepada koruptor. Karena dengan menggunakan pendekatan in rem, kendati orangnya tidak dipidana, akan tetapi orang tersebut akan berpikir keras untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena jika tertangkap, maka harta kekayaannya yang berkaitan dengan aset tindak pidana akan dirampas oleh negara.

Selain itu juga, hal ini sangat efektif karena memfokuskan spirit penegakan hukum langsung kepada inti dari permasalahan korupsi, yang mana jika ditarik ke dalam konteks ini yaitu berarti aset yang didapat/digunakan dalam melakukan tindak pidana. Karena seyogyanya, tanpa aset maka para koruptor akan mengalami kesulitan untuk melakukan perbuatannya, dan juga hal ini dapat menjadi warning bagi oknum-oknum yang ingin melakukan perbuatan tercela tersebut.

Selain efektivitasnya, penerapan aturan ini akan mengurangi gesekan antara kaum abilisionis dan retentionis yang memperdebatkan antara Supremasi HAM dan penegakan hukum di republik ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun