Mohon tunggu...
Jefta Ramschie
Jefta Ramschie Mohon Tunggu... Lainnya - Cogito ergo sum

Sarjana Hukum || Penulis amatiran yang ingin mengembangkan keterampilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dinamika Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

3 Mei 2024   12:23 Diperbarui: 3 Mei 2024   12:24 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: (kaskus) korupsi merajalela, terus salahkan siapa.

 White Collar Crime pertama kali dikemukakan oleh Edward A. Ross dan dipopulerkan oleh Edwin Sutherland pada 1939 dalam pidatonya di hadapan the American Sociological Society.

Sumber : statistik pelaku tindak pidana berdasarkan jabatan/profesi pelaku (KPK).
Sumber : statistik pelaku tindak pidana berdasarkan jabatan/profesi pelaku (KPK).
Kejahatan kerah putih ini di Indonesia banyak dikenal dalam bentuk kejahatan dengan nama KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Korupsi bisa dikatakan sebagai suatu tindakan tidak jujur dan busuk yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan jika dilihat dari perspektif normatif, kejahatan ini bisa merusak tatanan negara.


Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu coruuption atau corruptus yang selanjutnya disebutkan corruptio itu berasal dari kata asal corrumpere, suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun kebanyak bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu corruption, corrupt; Perancis, yaitu corruption; dan Belanda, yaitu corruptive (korruptie) yang mengandung arti perbuatan korup ataupun penyuapan. (Sumber : Andi Hamzah : 2006)

Tindak pidana korupsi dapat dikatakan sebagai penyebab timbulnya bahaya bagi kehidupan manusia, karena korupsi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang dampak dari korupsi itu sendiri sangat luas. Hal tersebut bisa berdampak buruk ke dunia pendidikan, penyedia sandang pangan masyarakat, kesehatan, pembangunan sumber daya manusia, politik suatu negara, fungsi-fungsi pelayanan sosial baik yang bersifat domestik maupun transnasional.

Secara normatif di Indonesia mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi beserta sanksi pidana yang akan didapatkan jika seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Contohnya seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 mendefinisikan tindak pidana korupsi beserta sanksi sebagai berikut :
Pasal 2 Ayat (1) :
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
Pasal 3:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Lika-liku penegakan hukum.
Dari pengertian korupsi dan pemaparan Pasal pada paragraf sebelumnya, dapat dilihat bahwa pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun menariknya tindak pidana korupsi, terus berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Tentunya ini menjadi masalah yang patut diberikan perhatian ekstra guna mencari latar belakang penyebab masalah ini terjadi.


Di Indonesia, terdapat perbincangan terkait dengan pemberlakuan sanksi yang tepat untuk menimbulkan efek jerah yang kuat, salah satunya pidana mati. Pidana mati bagi koruptor masih sangat alot diperdebatkan. Sampai masyarakat Indonesia pun terpolarisasi berdasarkan keyakinan mereka masing-masing.


Sebagian masyarakat Indonesia menyatakan dirinya pro kepada HAM (kaum abilisionis) dan mereka beranggapan bahwa tindakan mencabut nyawa milik orang lain itu merupakan hak mutlaknya Tuhan. Masyarakat ini memiliki keyakinan bahwa hukuman mati bagi koruptor bukanlah jalan keluar yang baik dan ditakutkan tidak akan memberikan efek jerah bagi koruptor.

 
Masyarakat yang lain beranggapan bahwa, jika koruptor saja melakukan tindak pidana korupsi tanpa memikirkan kemaslahatan kehidupan masyarakat, kenapa harus ditoleransi (kaum retensionis). Sebagian masyarakat ini berkeyakinan bahwa dengan diberlakukannya hukuman mati bagi korupsi, maka indeks persentasi tindak pidana korupsi akan megalami penurunan, karena hukuman mati ini dapat memberikan efek jerah yang kuat bagi koruptor.


Progresivitas kesadaran masyarakat dan hukum.
Seiring berjalannya waktu dan juga seakan menjawab perdebatan yang selama ini terjadi, kini pemerintah telah mengambil langkah dengan cara menginisiasi pembentukan undang-undang perampasan aset yang sekarang ini statusnya masih sebagai draft rancangan undang-undang (RUU). Yang mekanismenya pun telah diatur sedemikian rupa dalam hal mendukung pengembalian kerugian negara.


Jika telah disahkan menjadi suatu undang-undang, dalam penerapannya menganut konsep non conviction based atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Dengan metode ini, pemerintah akan lebih muda dalam memberantas tindak pidana yang menggunakan uang dengan skala yang besar, seperti korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun