Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Admiral Manafe, SH melakukan  Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO) dengan melakukan Penataan Kelembagaan PPID pada Dinas Komunikasi dan Informatika, dan mengusung Branding "NAGAPID" yang merupakan singkatan dari Navigasi, Akuntabilitas, Governance (tata kelola), Aksebilitas, Pengelolaan, Informasi dan Dokumentasi.
Penataan Kelembagaan PPID melalui penerapan 8 (delapan) Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Â sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Â Sehingga diharapkan masyarakat bisa dengan mudah menerima dan mengakses berbagai layanan informasi yang mereka butuhkan dari Pemerintah Kota Kupang. Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah sehingga tentunya dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya.
Informasi yang dimiliki oleh Pemerintah sesuai regulasi di atas terbagi dalam 2 kategori, yaitu Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK). Informasi yang disampaikan oleh Pemerintah kepada masyarakat adalah yang masuk dalam kategori Daftar Informasi Publik (DIP).
Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan pendampingan terhadap 3 (tiga) Perangkat Daerah yang dipilih sebagai Pilot Project untuk penerapan 8 (delapan) SOP PPID dimaksud, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kota Kupang (DPMPSP).Â
8 SOP tersebut adalah :
1. Â Â Â Â Â Â SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
2. Â Â Â Â Â Â SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi
3. Â Â Â Â Â Â SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
4. Â Â Â Â Â Â SOP Penetapan dari Pemuktahiran Daftar Informasi Publik