Mohon tunggu...
Jefry
Jefry Mohon Tunggu... Freelancer - PUPR

hobi olah raga bermain bola kaki dan badminton,

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik Melalui Penataan Kelembagaan PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang

2 Agustus 2024   14:29 Diperbarui: 2 Agustus 2024   14:32 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Admiral Manafe, SH (Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang) (Dokumentasi Pribadi)

DisKomInfo 2024,
DisKomInfo 2024,

Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Admiral Manafe, SH melakukan  Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO) dengan melakukan Penataan Kelembagaan PPID pada Dinas Komunikasi dan Informatika, dan mengusung Branding "NAGAPID" yang merupakan singkatan dari Navigasi, Akuntabilitas, Governance (tata kelola), Aksebilitas, Pengelolaan, Informasi dan Dokumentasi.

Penataan Kelembagaan PPID melalui penerapan 8 (delapan) Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID  sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.  Sehingga diharapkan masyarakat bisa dengan mudah menerima dan mengakses berbagai layanan informasi yang mereka butuhkan dari Pemerintah Kota Kupang. Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah sehingga tentunya dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya.

Informasi yang dimiliki oleh Pemerintah sesuai regulasi di atas terbagi dalam 2 kategori, yaitu Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK). Informasi yang disampaikan oleh Pemerintah kepada masyarakat adalah yang masuk dalam kategori Daftar Informasi Publik (DIP).

Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan pendampingan terhadap 3 (tiga) Perangkat Daerah yang dipilih sebagai Pilot Project untuk penerapan 8 (delapan) SOP PPID dimaksud, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kota Kupang (DPMPSP). 

8 SOP tersebut adalah :

1.            SOP Pengelolaan Permohonan Informasi

2.            SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi

3.            SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik

4.            SOP Penetapan dari Pemuktahiran Daftar Informasi Publik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun