Mohon tunggu...
jefri syahril
jefri syahril Mohon Tunggu... Freelancer - saya adalah seorang pencinta hukum dan filsafat

Prodeo- Probono

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pasal Pergelandangan yang Tak Relevan Masuk Ranah Pidana

20 September 2019   12:45 Diperbarui: 20 September 2019   20:52 1347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TIDUR DI JPO - Seorang pengemis tertidur lelap di jembatan penyebarangan orang (JPO) Jalan Sudirman, Setia Budi Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2014). Walaupun razia gelandangan pengemis (Gepeng) digalakkan tapi tidak membuat mereka jera. Warta Kota/henry lopulalan

Namun dalam Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana (RKUHP) yang baru, pemerintah masih mempertahankan eksistensi pasal mengenai gelandangan. Hal ini jelas menyalahi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pembentukan perundang-undangan yang secara hirarki berada di bawah Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar.

Selain itu pasal 432 tentang pergelandangan pada draft RKUHP juga multiintrepetasi. Pasal ini membuka celah penangkapan terhadap, pengamen, tunawisma, dan kaum disabilitas psikososial yang terlantar.

Hal ini akan menimbulkan kekacauan penegakan hukum khususnya mengenai pergelandangan kedepannya. Seharusnya yang tepat untuk dikriminalisasi adalah mereka yang mengorganisir pergelandangan, bukan individu yang yang menjadi gelandangan. Perlu dicatat bahwa gelandangan sendiri merupakan bentuk kegagalan negara dalam pemenuhan kesejahteraan warga negaranya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun