Mohon tunggu...
jefri syahril
jefri syahril Mohon Tunggu... Freelancer - saya adalah seorang pencinta hukum dan filsafat

Prodeo- Probono

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KPK sebagai Lembaga Independen

11 September 2019   10:34 Diperbarui: 11 September 2019   10:48 3642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlunya menempatkan KPK di luar lingkar kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah untuk menjamin adanya akuntabilitas, efektifitas, kredibilitas, serta independensi KPK dalam menjalankan fungsi dan perannya dalam penindakan kasus korupsi. 

Namun demikian KPK sebagai lembaga independen memiliki hubungan yang erat dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan eksekutif. KPK harus melaporkan secara terbuka dan berkala kepada  Presiden Republik Indonesia, DPR, serta BPK atas pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan korupsi. 

Lebih dari itu, KPK sebagai lembaga independen bertanggung jawab kepada public atas pelaksanaan tugas dan fungsinya. Mekanisme pertanggung jawabban KPK dilakukan melalui audit kinerja dan pertanggung jawaban keuangan sesuai program kerjanya, menerbitkan laporan tahunan, serta membuka akses informasi sesuai dengan ketentuan didalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun