Perlunya menempatkan KPK di luar lingkar kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah untuk menjamin adanya akuntabilitas, efektifitas, kredibilitas, serta independensi KPK dalam menjalankan fungsi dan perannya dalam penindakan kasus korupsi.Â
Namun demikian KPK sebagai lembaga independen memiliki hubungan yang erat dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan eksekutif. KPK harus melaporkan secara terbuka dan berkala kepada  Presiden Republik Indonesia, DPR, serta BPK atas pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan korupsi.Â
Lebih dari itu, KPK sebagai lembaga independen bertanggung jawab kepada public atas pelaksanaan tugas dan fungsinya. Mekanisme pertanggung jawabban KPK dilakukan melalui audit kinerja dan pertanggung jawaban keuangan sesuai program kerjanya, menerbitkan laporan tahunan, serta membuka akses informasi sesuai dengan ketentuan didalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H